Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Pgp AAS ASRORI 1.RIFALDI RIDWAN (Aldi) bin RIDWAN NASRUL
2.KARINA (Rina) binti RIDWAN NASRUL
3.HESTI GUSRINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AAS ASRORI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIFALDI RIDWAN (Aldi) bin RIDWAN NASRUL
2KARINA (Rina) binti RIDWAN NASRUL
3HESTI GUSRINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Para Tergugat adalah Ahli Waris dari Ridwan Nasrul yang telah meninggal pada tanggal 23 September 2023 di Pangkalpinang ;
  4. Menyatakan almarhum Ridwan Nasrul dalam perkara ini beserta Para Tergugat yang merupakan Ahli Warisnya telah melakukan perbuatan Ingkar janji/wan prestasi;
  5. Menyatakan menghukum Para Tergugat sebagai ahli waris dari Almarhum Ridwan Nasrul untuk membayar kerugian kepada Penggugat uang dengan perincian sebagai berikut:
    kerugian Materiel :
    Jumlah pokok hutang                                                       Rp.150.000.000,-   
    Bunga ( Rp. 150.000.000 x 6,25% x 50 bulan )                Rp 468.750.000   ,-
                                                                                                  --------------------- +
                                                                                                   Rp. 
    618.750.000,-

    ( enam ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluhribu rupiah);
    Kerugian Immaterial akibat dikarenakan adanya perkara ini, yaitu rusaknya nama baik Penggugat di muka umum karena perbuatan ayah Para Tergugat yang kalau dihitung dengan uang yaitu sebedar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang Tanah di Jln. TK Lamya Arif Rt.07 Rw. 03 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, berikut Surat Tanahnya yaitu : Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SP4FAT) No. 899/SP4FAT/GRG/X/2017 atas nama Ayah Para Tergugat yaitu Alm. Ridwan Nasrul kepada Penggugat untuk di balik namakan kepada Penggugat sebagimana tertulis dalam perjanjian tanggal 11 Pebruari 2020.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan dalam perkara ini terhadap Rumah milik ayah Para Tergugat yang terletak di jalan  : KH. Abdul Hamid No.229 Rt. 03 Rw. 001 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

    A T A U :  Apabila Majelis/Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak