Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp F. OSLAN PARNINGATAN,S.H.,M.H SUMIN BIN ASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/L.9.16/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1F. OSLAN PARNINGATAN,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIN BIN ASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa SUMIN selaku debitur PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 18 tanggal 20 Juli 2018 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sugianto Als Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, saksi Priyandi Al Haqqi selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir, dan saksi Gemara Handawuri, SH.,M.Kn. selaku notaris, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan terhadap perkaranya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap), pada tanggal 02 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di bank BRI KCP Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit, bertentangan dengan  

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu
  • Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi : Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
  • Pasal 2 Ayat (2) yang rumusannya berbunyi : Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”;
  • Pasal 12 yang rumusannya berbunyi : “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah
  1. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”;
  • Pasal 89 yang rumusannya berbunyi : “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi,  karyawan  BUMN  dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau  menerima,  baik  langsung  maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
  2. Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya,

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi Sugianto Alias Aloy sebesar Rp. 324. 000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. BRI (Persero) Tbk sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP

Subsidair:

Bahwa terdakwa SUMIN selaku debitur PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 18 tanggal 20 Juli 2018 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sugianto Als Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, saksi Priyandi Al Haqqi selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir, dan saksi Gemara Handawuri, SH.,M.Kn. selaku notaris, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan terhadap perkaranya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap), pada tanggal 02 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di bank BRI KCP Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara malawan hukum mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya