Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. THERESIA BUDIWATI als ASAK anak dari YOSEF CONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1267/SPPAPB/L.9.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THERESIA BUDIWATI als ASAK anak dari YOSEF CONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

----- Bahwa dia terdakwa Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Lumba-lumba RT.002/RW.003 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 08.30 wib, Terdakwa menelepon saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo mengatakan bahwa beberapa orang saudara terdakwa menjenguk ibu terdakwa yang sedang sakit dan sekalian main judi kartu ceki lalu menawarkan kepada saksi untuk ikut bermain judi dan dijawab oleh saksi akan ikut dalam permainan judi tersebut;
  • Bahwa tidak lama kemudian,  saksi Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi, Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon mendatangi rumah terdakwa yang kemudian disusul oleh saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo lalu terdakwa mempersiapkan meja dan kursi-kursi serta 5 (lima) kotak kartu ceki masing-masing berisi 60 lembar sehingga total kartunya berjumlah 300 lembar di dalam kamar rumahnya kemudian mempersilahkan saksi-saksi bermain judi jenis kartu ceki di kamar tersebut;
  • Bahwa permainan judi jenis kartu ceki tersebut adalah jenis permainan untuk menang didasarkan kepada keberuntungan yang dimainkan dengan cara salah seorang dari para pemain mengkocok 300 lembar kartu secara acak, lalu pemain pertama mengambil 15 (lima belas) kartu dan pemain berikutnya mengambil masing-masing 14 (empat belas) lembar kartu, yang mana sisa kartu ceki lainnya disusun rapi di atas meja, lalu pemain secara bergiliran mengambil kartu yang dibuang oleh pemain lainnya atau mengambil 1 (satu) kartu yang ada di atas meja untuk mengumpulkan 5 karakter kartu dimana 1 karakter merupakan gabungan dari 3 (tiga) lembar kartu dengan gambar yang sama dan pemain yang pertama kali berhasil mengumpulkan 5 (lima) karakter tersebut dinyatakan sebagai pemenang sedang pemain yang kalah membayar uang taruhan kepada pemain yang menang masing-masing sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan selanjutnya pemain yang menang membayar uang sejumlah Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap putaran kepada terdakwa selaku penyedia tempat;
  • Bahwa setelah permainan judi tersebut berlangsung beberapa jam, saksi Yandry Kurniawan Bin Sutarman, saksi Lendry Gunadi Bin Ruslan dan beberapa temannya dari Polresta Pangkalpinang mengamankan Terdakwa serta saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo, saksi Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi dan Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon beserta barang bukti berupa: 300 (Tiga ratus) lembar kartu ceki, uang tunai sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) buah meja kayu, 4 (Empat) buah kursi plastik warna biru, 1 (Satu) buah mangkok warna kuning, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengadakan perjudian tersebut, terdakwa bersama saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo, saksi Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi dan Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon selaku pemain serta barang bukti dibawa ke Polresta Pengkalpinang untuk proses hukum;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua:

 

----- Bahwa dia terdakwa Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Lumba-lumba RT.002/RW.003 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,  dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 08.30 wib, Terdakwa menelepon saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo mengatakan bahwa beberapa orang saudara terdakwa menjenguk ibu terdakwa yang sedang sakit dan sekalian main judi kartu ceki lalu menawarkan kepada saksi untuk ikut bermain judi dan dijawab oleh saksi akan ikut dalam permainan judi tersebut;
  • Bahwa tidak lama kemudian,  saksi Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi, Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon mendatangi rumah terdakwa yang kemudian disusul oleh saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo lalu terdakwa mempersiapkan meja dan kursi-kursi serta 5 (lima) kotak kartu ceki masing-masing berisi 60 lembar sehingga total kartunya berjumlah 300 lembar di dalam kamar rumahnya kemudian mempersilahkan saksi-saksi bermain judi jenis kartu ceki di kamar tersebut;
  • Bahwa permainan judi jenis kartu ceki tersebut adalah jenis permainan untuk menang didasarkan kepada keberuntungan yang dimainkan dengan cara salah seorang dari para pemain mengkocok 300 lembar kartu secara acak, lalu pemain pertama mengambil 15 (lima belas) kartu dan pemain berikutnya mengambil masing-masing 14 (empat belas) lembar kartu, yang mana sisa kartu ceki lainnya disusun rapi di atas meja, lalu pemain secara bergiliran mengambil kartu yang dibuang oleh pemain lainnya atau mengambil 1 (satu) kartu yang ada di atas meja untuk mengumpulkan 5 karakter kartu dimana 1 karakter merupakan gabungan dari 3 (tiga) lembar kartu dengan gambar yang sama dan pemain yang pertama kali berhasil mengumpulkan 5 (lima) karakter tersebut dinyatakan sebagai pemenang sedang pemain yang kalah membayar uang taruhan kepada pemain yang menang masing-masing sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan selanjutnya pemain yang menang membayar uang sejumlah Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap putaran kepada terdakwa selaku penyedia tempat;
  • Bahwa setelah permainan judi tersebut berlangsung beberapa jam, saksi Yandry Kurniawan Bin Sutarman, saksi Lendry Gunadi Bin Ruslan dan beberapa temannya dari Polresta Pangkalpinang mengamankan terdakwa serta saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo, saksi Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi dan Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon beserta barang bukti berupa: 300 (Tiga ratus) lembar kartu ceki, uang tunai sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) buah meja kayu, 4 (Empat) buah kursi plastik warna biru, 1 (Satu) buah mangkok warna kuning, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengadakan perjudian tersebut, terdakwa bersama saksi Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo, saksi Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi dan Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon selaku pemain serta barang bukti dibawa ke Polresta Pengkalpinang untuk proses hukum;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya