Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp | Zulkarnain Harahap, S.H. | YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-90/L.9.15/Ft.1/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI yang selanjutnya disebut Terdakwa selaku Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut yaitu secara melawan hukum telah menggunakan nama orang lain dan menggunakan jaminan orang lain dalam mengajukan pembiayaan, menggunakan sebagian dan/atau keseluruhan dana pembiayaan nasabah yang diajukan, menggunakan uang angsuran nasabah yang dititipkan padanya untuk kepentingan pribadi, menaikan plafond pembiayaan tanpa sepengetahuan nasabah dan telah memalsukan dan/atau merekayasa tanda tangan, serta memuat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen-dokumen terkait pembiayaan atas nama SUHAIMI, HERMANSYAH, IMRAN, ARYADI, YUSUF, EDI AULIA, SRI ANDAYANI, SYARIFUDIN, WELLY, dan SUKANDI yang bertentangan dengan:
yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan total sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.427.500.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermasyah Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.12.17/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermasyah Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.12.17/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair: Bahwa terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI yang selanjutnya disebut Terdakwa selaku Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.427.500.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni telah menggunakan nama orang lain dan menggunakan jaminan orang lain dalam mengajukan pembiayaan, menggunakan sebagian dan/atau keseluruhan dana pembiayaan nasabah yang diajukan, menggunakan uang angsuran nasabah yang dititipkan padanya untuk kepentingan pribadi, menaikan plafond pembiayaan tanpa sepengetahuan nasabah dan telah memalsukan dan/atau merekayasa, memalsukan tanda tangan, serta memuat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen-dokumen terkait pembiayaan atas nama SUHAIMI, HERMANSYAH, IMRAN, ARYADI, YUSUF, EDI AULIA, SRI ANDAYANI, SYARIFUDIN, WELLY, dan SUKANDI Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. pasal 64 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |