Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp WAWAN DARMAWAN PT. BANGKA BINTANG LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAWAN DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANGKA BINTANG LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat terputus sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 51.520.000,- (lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)                                                                                                                                                                    , dengan perincan sebagai berikut :

            Uang Pesangon                       = 2 x 1 x Rp. 3.710.000,-        = Rp. 7.420.000,-

Uang Pesangon                      = 9 x 1 x Rp. 3.680.000,-        = Rp. 33.120.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja = 5 x Rp. 3.680.000,-          = Rp. 18.400.000,- +

Total                                                                                       = Rp. 51.520.000,-    

(lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya