Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadinya perkawinan antara Pemohon (A NA) dengan seorang laki-laki yang bernama LIE TJUN LIM (Alm) di Kel. Bacang pada tanggal 20 Januari 1979;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam registrasi yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan akta perkawinan atas nama PEMOHON (A NA) dengan seorang laki-laki yang bernama LIE TJUN LIM (Alm) di Kel. Bacang pada tanggal 20 Januari 1979;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo et Bono). |