Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman bersama dengan saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif, saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB dan pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif yang sehari-hari berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang melihat kios-kios di lantai dua pembangunan lapak daging dalam keaadan terbengkalai, kemudian saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif berbicara dengan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman dan timbul niat untuk mengambil rolling door dari kios-kios di lantai dua tersebut, sekira pukul 14.30 WIB saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif memanggil saksi Radi Pranata Bin Musdar untuk membantu saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif mengikat rolling door yang akan diambil, lalu saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif melihat saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif di tempat tersebut dan menghampiri serta mengajak saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif untuk mengambil rolling door, lalu saksi Radi Pranata Bin Musdar bersama dengan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman menunggu saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif mengambil alat-alat untuk membongkar rolling door tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB saksi Tomi datang membawa alat-alat berupa senter, kunci pas, obeng dan palu kemudian saksi Radi Pranata Bin Musdar dan saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif langsung menyenter/menerangi kios lalu membuka rolling door yang masih menempel di dinding kios dengan menggunakan kunci pas, obeng dan palu sehingga rolling door tersebut lepas dari besi yang menempel pada dinding kios lalu Saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif dan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman menarik paksa rolling door yang utuh dan yang sudah terbuka setengah hingga terlepas menggunakan tangan kosong dan bersama-sama menggulung rolling door yang sudah terlepas lalu meletakkannya di suatu tempat kemudian saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif menuju ke depan Pasar Pagi untuk mencari mobil dan supir yang bisa disewa untuk mengangkut rolling door tersebut kemudian Saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif melihat saksi Yulizar alias Angga Bin Nazori yang merupakan buruh angkut barang yang memiliki mobil pick up dan meminta saksi Yulizar alias Angga Bin Nazori mengangkut rolling door ke tempat penjualan serta akan memberikan upah lalu kemudian sekira pukul 17.00 WIB saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif dan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman mengangkut 7 (tujuh) unit rolling door ke mobil pick up yang sudah saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif sewa, pergi menuju tempat penjualan rongsokan milik Saksi Sawina Bin Sunita yang beralamat di daerah Kace Timur Kabupaten Bangka untuk dijual dan setibanya di tempat penjualan rongsokan tersebut saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif langsung bernegosiasi dengan saksi Sawina Bin Sunita dengan mengaku sebagai pemborong dan akan menjual 7 (tujuh) unit rolling door milik Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang sudah tidak digunakan lagi serta menunjukkan bukti chat saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif dengan pimpinan Pasar Pagi sehingga saksi Sawina Bin Sunita mau membeli dan menimbang 7 (tujuh) unit rolling door yang beratnya 400 (empat ratus) kilogram dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif kembali ke Pasar Pagi dan membagikan uang kepada Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman, saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif, saksi Yulizar alias Angga Bin Nazori dengan uang pembagian masing-masing Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB di lantai dua Pasar Pagi ketika saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif dan Saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif hendak turun ke bawah untuk membeli makan melihat saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif dan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman sedang membongkar rolling door di kios-kios lantai dua Pasar Pagi dan melihat saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif dan saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif melintas lalu saksi Radi Pranata Bin Musdar mengajak mengambil rolling door tersebut lalu saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif dan saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif langsung menarik paksa rolling door yang sudah terbuka setengah hingga terlepas kemudian bersama-sama menggulung dan mengumpulkan rolling door tersebut dan ditinggalkan di dua kios/tempat yang akan dijual keesokan harinya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif menghampiri saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif dan saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif agar menunggu mobil yang akan mengangkut 10 (sepuluh) rolling door dan kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman bersama saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif, saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif, saksi Dedi Iswandi alias Kodet Bin Sakdin mengangkut 10 (sepuluh) unit rolling door dari lantai menuju ke mobil pick up milik saksi Yulizar alias Angga Bin Nazori dan langsung menuju ke tempat penjualan rongsokan milik saksi Sawina Bin Sunita dan setibanya di tempat penjualan rongsokan saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif, saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif, saksi Dedi Iswandi alias Kodet Bin Sakdin dan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman bertemu dengan saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif yang sudah lebih dulu tiba, lalu bersama-sama menurunkan 10 (sepuluh) unit rolling door dan meletakkan di tempat penimbangan besi yang beratnya 460 (empat ratus enam puluh) kilogram, yang saksi Sawina Bin Sunita membeli dengan harga Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar pagi dan membagikan uang kepada Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman bersama saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif, saksi Yulizar alias Angga Bin Nazori, saksi Dedi Iswandi alias Kodet Bin Sakdin dengan pembagian uang masing-masing Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Akibat perbuatan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman bersama saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif, saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil 17 (tujuh belas) unit rolling door yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang tanpa sepengetahuan serta seizin Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkalpinang selaku pemilik mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.47.124.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa Abdullah Alias Kehek Bin Usman bersama dengan saksi Radi Pranata Bin Musdar, saksi Satria Oktomi alias Tomi Bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray Bin Mustami Muhammad Arif, saksi Aji Hermawan alias Aji Bin Latif (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP |