Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Effendi
GOPAL FRANDIKA Bin JUNAIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1545 / SPPAPB / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOPAL FRANDIKA Bin JUNAIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Gopal Frandika bin Junaidi, pada hari Senin tanggal 04 Maret tahun 2024 pukul 00.01 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Bayur I Kota Pangkalpinang  RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula sekira 2 (dua) minggu sebelum ditangkap, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Husin (belum tertangkap) sebanyak 4 (empat) kantong, Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Husin akan di letakkan di tempat sesuai dengan arahan Husin, dan upah yang akan diterima Terdakwa untuk di letakkan Narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selanjutnya melalui hubungan telpon, Husin mengarahkan Terdakwa untuk di letakkan Narkotika jenis sabu tersebut diseputaran SMP 6 Pangkalpinang daerah Kelurahan Bacang Kota Pangkalpinang, dan daerah lainnya sesuai dengan arah Husin, setelah di letakkan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapat upah dari husin yang dikirim melelui akun Dana sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dan uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret tahun 2024 Terdakwa mendapatkan Narkotika dari Arif als Nyamuk sebanyak 4 (empat) plastik kecil dan Terdakwa juga mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Husin sebanyak 1 (satu) kantong yang berisi 5 (lima) plastik, dan saat akan melakukan transaksi Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Nopiansyah dan Saksi Faturrahman dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Terdakwa menunjukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu yaitu di dekat sebuah batu tidak jauh dari Jalan Teluk Bayur I RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dan saat dilakukan pengecekan ditemukan kantong plastic warna ungu dan saat dibuka berisi 1 (satu) kantong kain warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry, dan 1 (satu) pak kantong plastik ukuran kecil. Selanjutnya saat kantong kain warna hitam dibuka ditemukan 9 (Sembilan) paket plastic klip bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) potong pipet plastic warna kuning.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0078, dan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 2,50 gram, berat wadah 0,92 gram, berat barang bukti Netto 1,58 gram, berat barang bukti diuji 0,06 gram, berat sisa barang bukti 1,52 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa Gopal Frandika bin Junaidi, pada hari Senin tanggal 04 Maret tahun 2024 pukul 00.01 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Bayur I Kota Pangkalpinang  RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret tahun 2024 Terdakwa mendapatkan Narkotika dari Arif als Nyamuk sebanyak 4 (empat) plastik kecil dan Terdakwa juga mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Husin sebanyak 1 (satu) kantong yang berisi 5 (lima) plastik, dan selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sembunyikan di dekat sebuah batu tidak jauh dari Jalan Teluk Bayur I RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan saat Terdakwa akan bertemu dengan Gopal untuk melakukan transaksi Jual Beli Narkotika jenis sabu, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Nopiansyah dan Saksi Faturrahman dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Terdakwa menunjukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu yaitu di dekat sebuah batu tidak jauh dari Jalan Teluk Bayur I RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dan saat dilakukan pengecekan ditemukan kantong plastik warna ungu dan saat dibuka berisi 1 (satu) kantong kain warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry, dan 1 (satu) pak kantong plastik ukuran kecil. Selanjutnya saat kantong kain warna hitam dibuka ditemukan 9 (Sembilan) paket plastic klip bening ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) potong pipet plastic warna kuning.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0078, dan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 2,50 gram, berat wadah 0,92 gram, berat barang bukti Netto 1,58 gram, berat barang bukti diuji 0,06 gram, berat sisa barang bukti 1,52 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya