Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. ROMLAN SYAHPUTRA Als ALAN Bin NAZA RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1251/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMLAN SYAHPUTRA Als ALAN Bin NAZA RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Bukit Dealova Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Gang Jagung RT.002/RW.001 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menerima telpon dari Abi (DPO) yang berkata “MAU KERJA TIDAK?” dan Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menjawab “MAU”, lalu Abi (DPO) berkata “NANTI ADA ORANG YANG NELPON”. Beberapa saat kemudian, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menerima telpon dari Kue Lapis Minahasa (DPO) yang menyuruh Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni mengambil 100 (Seratus) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau di daerah Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah, lalu Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian meletakkan 95 (Sembilan puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau di daerah Air Mawar Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menyimpan sisa 4 (Empat) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (Satu) butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau di dalam kaleng rokok surya, lalu meletakkan kaleng rokok surya tersebut di dalam hutan dekat rumahnya.  -------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Gang Jagung RT.002/RW.001 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menerima telpon dari Kue Lapis Minahasa (DPO) yang menyuruh Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni mengambil 100 (Seratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di daerah Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah.  --------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni meletakkan 2 (Dua) butir narkotika jenis ekstasi warna merah di daerah kuburan cina.  -------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni meletakkan 20 (Dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna merah di daerah Selindung Kota Pangkalpinang. Lalu sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni meletakkan 1 (Satu) butir narkotika jenis ekstasi warna merah di daerah Gudang Viz Kota Pangkalpinang. Setelah itu Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni pulang ke rumahnya dan menyimpan sisa narkotika jenis ekstasi warna merah di dalam kaleng rokok surya, lalu meletakkan kaleng rokok surya tersebut di dalam hutan dekat rumahnya. Kemudian sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni memesan narkotika jenis sabu dari orang tidak dikenal, lalu Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni pergi ke daerah Bukit Dealova untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Lalu sekira pukul 23.00 wib, ketika sedang mencari narkotika jenis sabu di daerah Bukit Dealova, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni diamankan oleh Saksi M. Habibi Bin H.M Hanif, Saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha, dan Saksi Danang Ari Permana Bin Al-Ikhlas Permata. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menerangkan sedang mencari narkotika jenis sabu di daerah Bukit Dealova tersebut dan Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni ada menyimpan narkotika jenis ekstasi di dalam hutan dekat rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni di Jalan Gang Jagung RT.002/RW.001 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan di hutan dekat rumah Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni yang disaksikan oleh Saksi Saleh Bin Sadri dan ditemukan 1 (Satu) buah kaleng rokok surya yang di dalamnya berisi 13 (Tiga belas) butir narkotika jenis ekstasi warna merah, 4 (Empat) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (Satu) butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau, dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam hutan dekat rumah Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni. Selanjutnya Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0070 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 13 (Tiga belas) butir ekstasi warna merah dengan berat netto 3,51 (Tiga koma lima satu) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) butir ekstasi warna merah tersebut Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 37 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -----------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0071 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 4 (Empat) butir ekstasi warna hijau beserta serbuk pecahan ekstasi dengan berat netto 2,96 (Dua koma sembilan enam) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (Empat) butir ekstasi warna hijau beserta serbuk pecahan ekstasi tersebut Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 37 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0065 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,23 (Satu koma dua tiga) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -----

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 046/LFBE/KOMINFO/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hot 12 warna biru dengan IMEI 1 : 351592930517868, IMEI 2 : 351592930517876 dan Simcard 1 : 0882-6811-0205, Simcard 2 : 0831-1066-0556 yang disita dari Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 0882-6811-0205 milik Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni dengan Nomor: 0821-7999-3332 milik Kue Lapis Minahasa (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. -

----------- Perbuatan Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Bukit Dealova Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Gang Jagung RT.002/RW.001 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menerima telpon dari Kue Lapis Minahasa (DPO) yang menyuruh Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni mengambil 100 (Seratus) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau di daerah Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah, lalu Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian meletakkan 95 (Sembilan puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau di daerah Air Mawar Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menyimpan sisa 4 (Empat) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 (Satu) butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau di dalam kaleng rokok surya, lalu meletakkan kaleng rokok surya tersebut di dalam hutan dekat rumahnya.  ---------------------------

----------- Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Gang Jagung RT.002/RW.001 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menerima telpon dari Kue Lapis Minahasa (DPO) yang menyuruh Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni mengambil 100 (Seratus) butir narkotika jenis ekstasi warna merah dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di daerah Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah.  ---------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni meletakkan 20 (Dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna merah di daerah Selindung Kota Pangkalpinang dan 1 (Satu) butir narkotika jenis ekstasi warna merah di daerah Gudang Viz Kota Pangkalpinang. Setelah itu Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni pulang ke rumahnya dan menyimpan sisa narkotika jenis ekstasi warna merah di dalam kaleng rokok surya, lalu meletakkan kaleng rokok surya tersebut di dalam hutan dekat rumahnya. Kemudian sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni diamankan oleh Saksi M. Habibi Bin H.M Hanif, Saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha, dan Saksi Danang Ari Permana Bin Al-Ikhlas Permata di daerah Bukit Dealova. Lalu Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni menerangkan ada menyimpan narkotika jenis ekstasi di dalam hutan dekat rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni di Jalan Gang Jagung RT.002/RW.001 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan di hutan dekat rumah Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni yang disaksikan oleh Saksi Saleh Bin Sadri dan ditemukan 1 (Satu) buah kaleng rokok surya yang di dalamnya berisi 13 (Tiga belas) butir narkotika jenis ekstasi warna merah, 4 (Empat) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (Satu) butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau, dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam hutan dekat rumah Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni. Selanjutnya Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0070 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 13 (Tiga belas) butir ekstasi warna merah dengan berat netto 3,51 (Tiga koma lima satu) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) butir ekstasi warna merah tersebut Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 37 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ----------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0071 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 4 (Empat) butir ekstasi warna hijau beserta serbuk pecahan ekstasi dengan berat netto 2,96 (Dua koma sembilan enam) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (Empat) butir ekstasi warna hijau beserta serbuk pecahan ekstasi tersebut Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 37 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0065 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,23 (Satu koma dua tiga) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -----

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 046/LFBE/KOMINFO/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hot 12 warna biru dengan IMEI 1 : 351592930517868, IMEI 2 : 351592930517876 dan Simcard 1 : 0882-6811-0205, Simcard 2 : 0831-1066-0556 yang disita dari Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 0882-6811-0205 milik Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni dengan Nomor: 0821-7999-3332 milik Kue Lapis Minahasa (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. -

----------- Perbuatan Terdakwa Romlan Syahputra Als Alan Bin Naza Roni sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya