Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 715 / SPPAPB / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI pada hari Kamis tanggal          11 Januari 2024 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir Sungai Pangkal Arang Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu  dengan berat Netto keseluruhan seberat 1,79 ( satu koma tujuh puluh Sembilan gram ) gram ,Perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

 

------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI dihubungi oleh Sdr. AGUS SANJAYA  ( DPO ) untuk mengambil Narkotika jenis shabu  , lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang atas perintah Sdr. AGUS SANJAYA untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dibawah Tiang Gapura Air Itam Kota Pangkalpinang. Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. IMRAN (DPO) segera menuju Tiang Gapura Air Itam sebelah kiri dan menemukan kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu sebanyak ± 29 (dua puluh sembilan ) paket kecil yang sudah dibungkus oleh Sdr. AGUS SANJAYA. Selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut dibawa terdakwa dan Sdr. IMRAN  pulang  dan Narkotika jenis shabu tersebut disimpan dirumah Sdr. IMRAN. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. AGUS SANJAYA untuk  melempar atau meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket di pot depat rumah Sdr. IMRAN, sekira pukul 11.00 Wib terdakwa diminta kembali melempar atau meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dipot depan rumah Sdr. IMRAN , dan sekira pukul 13.00 Wib Sdr. IMRAN meletakkan kembali Narkotika jenis shabu diPot depan rumah Sdr.IMRAN sebanyak 1(satu) paket. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali melempar Narkotika jenis shabu di pot depan rumah Sdr.IMRAN sebanyak 1(satu) paket , lalu sekira pukul 12.30 Wib Sdr.IMRAN meletakkan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu diPot depan rumah , dan sekira pukul 14.30 Wib terdakwa kembali meletakkan di Pot depan rumah Sdr.IMRAN sebanyak 1(satu) paket , sekira pukul 17.00 Wib Sdr.IMRAN meletakkan kembali Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket dipot depan rumah Sdr.IMRAN. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali meletakkan Narkotika jenis shabu dipot depan rumah Sdr. IMRAN sebanyak 1(satu) paket dan sekira pukul 11. 00 Wib terdakwa meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket dipot depan rumah Sdr.IMRAN.

 

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Opsnal Subdit Gakkum diantaranya saksi ADE WAHYUNI,saksi RIZKI MEI NANDY yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 12.20 Wib Anggota Opsnal Subdit Gakkum tiba di Pinggiran Sungai Pangkal Arang  Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang  menuju rumah Sdr. IMRAN setelah berada didepan rumah Sdr.IMRAN dan melihat 2(dua) orang melarikan diri melalui jendela rumah dan melompat kesungai Pangkal Arang , selanjutnya Anggota Opsnal mengamankan terdakwa di pinggir sungai Pangkal Arang dan Sdr. IMRAN berhasil kabur setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Sdr.IMRAN  yang beralamatkan di Pinggir Sungai Pangkal Arang Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang  yang didampingi oleh Wakil Ketua RT saksi FANIRA  yang ditemukan diruang tamu yaitu  18 (delapan belas) bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan Narkotika Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 2 (dua) gram , 1(satu) bungkus plastik kosong bening tertulis 7 ,  1(satu) bungkus plastik kosong bening tertulis 10, 1(satu) bungkus plastik kosong bening tertulis 18 , 1(satu) bungkus plastik kosong bening tanpa tulisan angka , 1(satu) bungkus plastik kosong bening yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik kosong bening berukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik kosong bening berukuran sedang , 1(satu) bungkus plastik kosong bening yang bertuliskan angka 40 yang berisi 8 (delapan ) bungkus plastik kosong bening berukuran kecil, 2(dua) bungkus plastik kosong bening berukuran sedang, 1( satu) bungkus plastik kosong bening berukuran kecil, 1(satu) buah dompet plastik strip Hitam, 5 (lima ) buah korek api gas , 1(satu) buah tutup botol berwarna keemasan Gold , 1(satu) buah timbangan digital Merk HWH POCKET SCALE, 1(satu) buah dompet berwarna Pink , 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol Merk Le Mineral, 2(dua) buah pirek dot , dan 5 ( lima buah ) sedotan plastik, 1(satu) unit Handphone Merk REALME type C33 dengan nomor IMEI I : 864184061590532 dan IMEI 2 : 864184061590524, 1(satu) unit Handphone Merk NOKIA berwarna Hitam , dan 1(satu) buah KTP                   ( Kartu Tanpa Penduduk ) atas nama BAMBANG SIGIT PRATAMA . Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tenggiri 2 Rt.05 Rw.03 Kel. Ketapang Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang dan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah korek api gas , 1(satu) buah pirek dot, dan 6 (enam) buah sedotan plastik dan pada saat diintrograsi oleh   Anggota Opsnal Subdit Gakkum terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0015 tanggal 16 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus Plastik sedang strip bening kecil berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  4,31 gram, berat wadah 2,52 gram, berat BB Netto 1,79 gram. Berat diuji 0,12 gram dan berat Sisa 1,67 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI pada hari Kamis tanggal          11 Januari 2024 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir Sungai Pangkal Arang Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 1,79 (  satu koma tujuh puluh sembilan) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Opsnal Subdit Gakkum diantaranya saksi ADE WAHYUNI,saksi RIZKI MEI NANDY yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 12.20 Wib Anggota Opsnal Subdit Gakkum tiba di Pinggiran Sungai Pangkal Arang  Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang  menuju rumah Sdr. IMRAN setelah berada didepan rumah Sdr.IMRAN dan melihat 2(dua) orang melarikan diri melalui jendela rumah dan melompat kesungai Pangkal Arang , selanjutnya Anggota Opsnal mengamankan terdakwa di pinggir sungai Pangkal Arang dan Sdr. IMRAN berhasil kabur setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Sdr.IMRAN  yang beralamatkan di Pinggir Sungai Pangkal Arang Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang  yang didampingi oleh Wakil Ketua RT saksi FANIRA  yang ditemukan diruang tamu yaitu  18 (delapan belas) bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan Narkotika Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 2 (dua) gram , 1(satu) bungkus plastik kosong bening tertulis 7 ,  1(satu) bungkus plastik kosong bening tertulis 10, 1(satu) bungkus plastik kosong bening tertulis 18 , 1(satu) bungkus plastik kosong bening tanpa tulisan angka , 1(satu) bungkus plastik kosong bening yang berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik kosong bening berukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik kosong bening berukuran sedang , 1(satu) bungkus plastik kosong bening yang bertuliskan angka 40 yang berisi 8 (delapan ) bungkus plastik kosong bening berukuran kecil, 2(dua) bungkus plastik kosong bening berukuran sedang, 1( satu) bungkus plastik kosong bening berukuran kecil, 1(satu) buah dompet plastik strip Hitam, 5 (lima ) buah korek api gas , 1(satu) buah tutup botol berwarna keemasan Gold , 1(satu) buah timbangan digital Merk HWH POCKET SCALE, 1(satu) buah dompet berwarna Pink , 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol Merk Le Mineral, 2(dua) buah pirek dot , dan 5 ( lima buah ) sedotan plastik, 1(satu) unit Handphone Merk REALME type C33 dengan nomor IMEI I : 864184061590532 dan IMEI 2 : 864184061590524, 1(satu) unit Handphone Merk NOKIA berwarna Hitam , dan 1(satu) buah KTP                   ( Kartu Tanpa Penduduk ) atas nama BAMBANG SIGIT PRATAMA . Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tenggiri 2 Rt.05 Rw.03 Kel. Ketapang Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang dan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah korek api gas , 1(satu) buah pirek dot, dan 6 (enam) buah sedotan plastik dan pada saat diintrograsi oleh   Anggota Opsnal Subdit Gakkum terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0015 tanggal 16 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus Plastik sedang strip bening kecil berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  4,31 gram, berat wadah 2,52 gram, berat BB Netto 1,79 gram. Berat diuji 0,12 gram dan berat Sisa 1,67 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang  dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya