Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2005 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) yang beralamat di Jl. Selangat I RT/RW. 006/002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni berupa 3 (tiga) plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 12,01 gram dan 5 (lima) plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,47 gram dengan berat Netto keseluruhan 12,57 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, saksi FATHURAHMAN, S.H  dan saksi MAHERSA J A selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Selangat 1 RT.006 Rw.002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, atas informasi tersebut kemudian dilakukan Penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, setelah melakukan penyelidikan didapati informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu atas nama Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi FATHURAHMAN, S.H  dan saksi MAHERSA J A serta rekan polisi lainnya berhasil memasuki sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Selangat 1 RT.006 Rw.002 Kel. Selindung baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan berhasil mengamankan beberapa orang didalam rumah tersebut yakni yang pertama saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm) yang berada di ruang tamu, dan Terdakwa yang berada di dalam kamar tengah rumah saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) tersebut, kemudian saksi MAHERSA J A memanggil saksi BUDI HERWANDI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah yang akan dilakukan oleh Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, namun sebelum saksi BUDI HERWANDI datang, muncullah saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) dikediamannya tersebut bersama dengan saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD sehingga saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD diamankan dan di bawa ke ruang tengah bersama-sama dengan saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm), dan saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm), setelah itu saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm), saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm) serta saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD di bawa masuk oleh Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kep. Babel ke kamar tengah rumah saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm), tidak lama kemudian datanglah saksi BUDI HERWANDI selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, setelah penggeledahan dilakukan ditemukanlah barang bukti berupa  1 (satu) plastik asoi warna hitam di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) plastik klip besar kosong kemudian di bungkus kembali dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, juga ditemukan 1 (satu) plastik asoi warna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik klip kecil yang masing-masing bersisi 2 (dua) plastik klip bening kecil yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu yang dibungkus 1 (satu) plastik klip besar kosong kemudian saksi MAHERSA J A menanyakan milik siapa dan siapa yang menyimpan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sendiri yang meyimpannya tanpa diketahui dan disuruh oleh orang lain, setelah itu Terdakwa, saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm), saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD, dan saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) di bawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sedangkan Terdakwa di bawa ke kendaraannya untuk dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kain kecil warna hitam list Merah merk BLACK SMITH yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY didalam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL GT warna Hitam, setelah itu tidak ditemukan lagi barang bukti apapun sehinggan Terdakwa dengan barang bukti juga dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa didalam Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang serta bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan pula dipergunakan terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel Form P.01 yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang serta ditanda tangani oleh YULISTYA GUSTRIANI, S.Si selaku yang menyiapkan dan menerima sampel pihak ketiga serta diketahui oleh ADE YAN EMERSON, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja bagian umum Sub bagian tata usaha, barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL dengan berat Sampel + Wadah seberat 12,84 gram, berat Wadah 0,74 gram, berat BB Netto 12,1 gram, berat diuji (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan) dan berat sisa (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan), serta berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel terhadap 5 (lima) bungkus plastik klip  bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL didapati berat Sampel + Wadah 1,07 gram, berat Wadah 0,60 gram, berat BB Netto 0,47 gram (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan) dan berat sisa (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan) dengan berat total keseluruhan berat sampel + WADAH 13,91 gram, berat wadah 1,34 gram, berat bb netto 12,57 gram, berat diuji 0,14 gram, berat sisa 12,43 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan laporan pengujian No: LHU.087.K.05.16.24.0159 yang ditanda tangani secara esign oleh SILVIA ANGGRAINI S.Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian.----------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) yang beralamat di Jl. Selangat I RT/RW. 006/002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni berupa 3 (tiga) plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 12,01 gram dan 5 (lima) plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,47 gram dengan berat Netto keseluruhan 12,57 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

 

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, saksi FATHURAHMAN, S.H  dan saksi MAHERSA J A selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Selangat 1 RT.006 Rw.002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, atas informasi tersebut kemudian dilakukan Penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, setelah melakukan penyelidikan didapati informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu atas nama Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi FATHURAHMAN, S.H  dan saksi MAHERSA J A serta rekan polisi lainnya berhasil memasuki sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Selangat 1 RT.006 Rw.002 Kel. Selindung baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan berhasil mengamankan beberapa orang didalam rumah tersebut yakni yang pertama saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm) yang berada di ruang tamu, dan Terdakwa yang berada di dalam kamar tengah rumah saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) tersebut, kemudian saksi MAHERSA J A memanggil saksi BUDI HERWANDI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah yang akan dilakukan oleh Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kep. Babel, namun sebelum saksi BUDI HERWANDI datang, muncullah saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) dikediamannya tersebut bersama dengan saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD sehingga saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD diamankan dan di bawa ke ruang tengah bersama-sama dengan saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm), dan saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm), setelah itu saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm), saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm) serta saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD di bawa masuk oleh Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kep. Babel ke kamar tengah rumah saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm), tidak lama kemudian datanglah saksi BUDI HERWANDI selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, setelah penggeledahan dilakukan ditemukanlah barang bukti berupa  1 (satu) plastik asoi warna hitam di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) plastik klip besar kosong kemudian di bungkus kembali dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, juga ditemukan 1 (satu) plastik asoi warna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik klip kecil yang masing-masing bersisi 2 (dua) plastik klip bening kecil yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu yang dibungkus 1 (satu) plastik klip besar kosong kemudian saksi MAHERSA J A menanyakan milik siapa dan siapa yang menyimpan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sendiri yang meyimpannya tanpa diketahui dan disuruh oleh orang lain, setelah itu Terdakwa, saksi JORNALIS EFENDI Als CUBO Bin ERHAMNA (Alm), saksi WELI ANGGAWINATA Als WELI Bin RUD, dan saksi RESTU PRATAMA Als RESTU Bin ANGKUT KASIM (Alm) di bawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sedangkan Terdakwa di bawa ke kendaraannya untuk dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kain kecil warna hitam list Merah merk BLACK SMITH yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY didalam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL GT warna Hitam, setelah itu tidak ditemukan lagi barang bukti apapun sehinggan Terdakwa dengan barang bukti juga dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa didalam Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang serta bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan pula dipergunakan terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel Form P.01 yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang serta ditanda tangani oleh YULISTYA GUSTRIANI, S.Si selaku yang menyiapkan dan menerima sampel pihak ketiga serta diketahui oleh ADE YAN EMERSON, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja bagian umum Sub bagian tata usaha, barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL dengan berat Sampel + Wadah seberat 12,84 gram, berat Wadah 0,74 gram, berat BB Netto 12,1 gram, berat diuji (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan) dan berat sisa (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan), serta berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel terhadap 5 (lima) bungkus plastik klip  bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa KEMAS ARDIANSYAH Als JENDOL Bin KEMAS IQBAL didapati berat Sampel + Wadah 1,07 gram, berat Wadah 0,60 gram, berat BB Netto 0,47 gram (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan) dan berat sisa (dilihat pada riwayat penimbangan gabungan) dengan berat total keseluruhan berat sampel + WADAH 13,91 gram, berat wadah 1,34 gram, berat bb netto 12,57 gram, berat diuji 0,14 gram, berat sisa 12,43 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan laporan pengujian No: LHU.087.K.05.16.24.0159 yang ditanda tangani secara esign oleh SILVIA ANGGRAINI S.Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian.----------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya