Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Pgp Irdo Nanto Rossi HANAFI Als API Bin MUHIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 584 / SPPAPB / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANAFI Als API Bin MUHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 -------- Bahwa Terdakwa HANAFI Als API Bin MUHIDIN pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Jl. Tenggiri, Rt 03 Rw 03, Kel. Ketapang, Kec. Pangkalarang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi SELI DONI (Dalam berkas penuntutan terpisah) dengan berjalan kaki karena rumahnya tidak jauh dari rumah terdakwa, setelah terdakwa sampai, terdakwa mengetuk kaca jendela rumah saksi SELI DONI kemudian saksi SELI DONI muncul dari balik jendela kaca rumah tersebut, maka terdakwapun langsung mengatakan bahwa ingin ”belanja” (narkotika jenis sabu), kemudian saksi SELI DONI pun bertanya ”berapa banyak?” , kemudian terdakwa jawab ”setengah”, mendengar hal tersebut saksi SELI DONI pun mengatakan bahwa harga dari narkotika jenis Sabu tersebut adalah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat mengetahui harga tersebut maka terdakwa meminta saksi SELI DONI untuk menurunkan harga menjadi Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SELI DONI pun langsung menyetujuinya maka uang tersebutpun langsung terdakwa berikan kepada saksi SELI DONI. Setelah setuju maka saksi SELI DONI langsung masuk dan terdakwa menunggu diluar / depan rumah saksi SELI DONI. Setelah menunggu tidak terlalu lama, yaitu sekitar ± 2 (dua) menit, saksi SELI DONI pun memanggil terdakwa dan memberikan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa, tidak menunggu lama terdakwapun langsung pulang kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki.-----------------------------------------------------

Setelah sampai dirumah yaitu sekitar pukul 22.15 Wib terdakwa langsung merakit Bong serta pirex  menggunakan botol air minum serta sedotan plastik dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang baru saja terdakwa beli dari saksi SELI DONI, dan di saat Terdakwa sedang merakit bong, tiba-tiba datang saksi HAPIN dan saksi AKHIRUDIN bersama Tim GAKKUM POLAIRUD POLDA Kep. BABEL yang langsung melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) yang berada di dalam tas warna coklat milik Terdakwa berikut Uang Tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Alat Isap/Bong dan 3 korek api serta 3 sedotan. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah di introgasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi SELI DONI yang rumahnya terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah mendengar informasi tersebut saksi HAPIN dan saksi AKHIRUDIN bersama Tim GAKKUM POLAIRUD POLDA Kep. BABELbeserta Terdakwa langsung mendatangi kediaman saksi SELI DONI. Setibanya didepan rumah saksi SELI DONI salah satu Anggota Tim GAKKUM mengetuk pintu rumah Terdakwa dan dibuka oleh saksi EKA SUNDARI selaku istri dari saksi SELI DONI dan pada saat itu Anggota Tim GAKKUM berhasil menemui saksi SELI DONI yang sedang berada dirumahnya. Kemudian Anggota Tim GAKKUM langsung menanyakan perihal apakah benar narkotika yang dikuasai oleh Terdakwa dan berhasil ditemukan oleh Tim GAKKUM tersebut dibeli dari saksi SELI DONI, dan saksi SELI DONI pun menjawab bahwa memang benar narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari saksi SELI DONI, kemudian setelah mendengar keterangan dari saksi SELI DONI maka Tim GAKKUM segera membawa Terdakwa bersama saksi SELI DONI dan saksi EKA SUNDARI ke Mako Dit. Polairud Polda Kep. Babel untuk diserahkan kepada Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa didalam Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang serta bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan pula dipergunakan terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan sertifikat pengujian dari Badan POM DI PANGKALPINANG NOMOR : R-PP.01.01.10A.10A1.11.23.2750 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Agus Riyanto, S. Farm, Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang disimpulkan bahwa barang bukti yang didapat dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kecil plastic strip bening berisikan kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina (Sabu) termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 Lampiran UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

Bahwa berdasarkan RIWAYAT PENIMBANGAN/VOLUME SAMPEL dari BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI PANGKALPINANG LABORATORIUM PENGUJIAN Form P.01 Rev.2/02-10-23 dengan Nomor Sampel : 23.087.11.16.05.0252 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Andini, S.Kom., selaku Penerima Sampel Pihak Ketiga serta Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha bahwa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang disita dari Terdakwa didapatkan hasil Berat Sampel + Wadah seberat 0,34 gram, Berat Wadah seberat 0,1 gram, Berat BB Netto 0,24 gram, Berat BB Diuji 0,1 gram dimana penimbangan tersebut telah dihomogenkan dan ditimbang sesuai metode pengujian.-------------

Perbuatan terdakwa HANAFI Als API Bin MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa HANAFI Als API Bin MUHIDIN pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Jl. Tenggiri, Rt 03 Rw 03, Kel. Ketapang, Kec. Pangkalarang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili,  telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi SELI DONI (Dalam berkas penuntutan terpisah) dengan berjalan kaki karena rumahnya tidak jauh dari rumah terdakwa, setelah terdakwa sampai, terdakwa mengetuk kaca jendela rumah saksi SELI DONI kemudian saksi SELI DONI muncul dari balik jendela kaca rumah tersebut, maka terdakwapun langsung mengatakan bahwa ingin ”belanja” (narkotika jenis sabu), kemudian saksi SELI DONI pun bertanya ”berapa banyak?” , kemudian terdakwa jawab ”setengah”, mendengar hal tersebut saksi SELI DONI pun mengatakan bahwa harga dari narkotika jenis Sabu tersebut adalah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat mengetahui harga tersebut maka terdakwa meminta saksi SELI DONI untuk menurunkan harga menjadi Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SELI DONI pun langsung menyetujuinya maka uang tersebutpun langsung terdakwa berikan kepada saksi SELI DONI. Setelah setuju maka saksi SELI DONI langsung masuk dan terdakwa menunggu diluar / depan rumah saksi SELI DONI. Setelah menunggu tidak terlalu lama, yaitu sekitar ± 2 (dua) menit, saksi SELI DONI pun memanggil terdakwa dan memberikan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa, tidak menunggu lama terdakwapun langsung mengantongi Narkotika jenis shabu seberat 0,24 gr (Nol koma dua puluh empat gram) tersebut dan membawanya pulang kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki.--------------------------------

Setelah Terdakwa sampai dirumahnya dan berhasil membawa Narkotika jenis shabu seberat 0,24 gr (Nol koma dua puluh empat gram) tersebut kemudian sekitar pukul 22.15 Wib terdakwa langsung merakit Bong serta pirex  menggunakan botol air minum serta sedotan plastik dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang baru saja terdakwa beli dari saksi SELI DONI, dan di saat Terdakwa sedang merakit bong, tiba-tiba datang saksi HAPIN dan saksi AKHIRUDIN bersama Tim GAKKUM POLAIRUD POLDA Kep. BABEL yang langsung melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) yang berada di dalam tas warna coklat milik Terdakwa berikut Uang Tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Alat Isap/Bong dan 3 korek api serta 3 sedotan. ------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah di introgasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi SELI DONI yang rumahnya terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah mendengar informasi tersebut saksi HAPIN dan saksi AKHIRUDIN bersama Tim GAKKUM POLAIRUD POLDA Kep. BABELbeserta Terdakwa langsung mendatangi kediaman saksi SELI DONI. Setibanya didepan rumah saksi SELI DONI salah satu Anggota Tim GAKKUM mengetuk pintu rumah Terdakwa dan dibuka oleh saksi EKA SUNDARI selaku istri dari saksi SELI DONI dan pada saat itu Anggota Tim GAKKUM berhasil menemui saksi SELI DONI yang sedang berada dirumahnya. Kemudian Tim GAKKUM segera membawa Terdakwa bersama saksi SELI DONI dan saksi EKA SUNDARI ke Mako Dit. Polairud Polda Kep. Babel untuk diserahkan kepada Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa didalam Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang serta bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan pula dipergunakan terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan --------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan sertifikat pengujian dari Badan POM DI PANGKALPINANG NOMOR : R-PP.01.01.10A.10A1.11.23.2750 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Agus Riyanto, S. Farm, Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang disimpulkan bahwa barang bukti yang didapat dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kecil plastic strip bening berisikan kristal warna putih Positif mengandung Metamfetamina (Sabu) termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 Lampiran UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

Bahwa berdasarkan RIWAYAT PENIMBANGAN/VOLUME SAMPEL dari BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI PANGKALPINANG LABORATORIUM PENGUJIAN Form P.01 Rev.2/02-10-23 dengan Nomor Sampel : 23.087.11.16.05.0252 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh Andini, S.Kom., selaku Penerima Sampel Pihak Ketiga serta Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha bahwa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang disita dari Terdakwa didapatkan hasil Berat Sampel + Wadah seberat 0,34 gram, Berat Wadah seberat 0,1 gram, Berat BB Netto 0,24 gram, Berat BB Diuji 0,1 gram dimana penimbangan tersebut telah dihomogenkan dan ditimbang sesuai metode pengujian.-------------

 

 

Perbuatan terdakwa HANAFI Als API Bin MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya