Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.META HENDAYANI, S.H. 2.Muhammad Ikbal |
FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK | Permohonan PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1089 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : -------- Bahwa Terdakwa FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK bersama-sama dengan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam)gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.15 wib ketika terdakwa sedang berada di persimpangan jalan dekat lapangan bola Air Mesu datang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung mengajak terdakwa ikut dengannya untuk mengambil narkotika jenis shabu, terdakwa sempat menanyakan mau kemana tetapi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengatakan ikut saja dulu, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju ke sebuah pondok kebun milik EDOI Bin H. TAMSU (Alm). Setelah sampai dipondok kebun tersebut saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyimpan sepada motor miliknya disamping pondok dan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengajak terdakwa pergi bergoncengan dengan menggunakan motor jenis Honda Beat warna merah No.Pol BN 2108 TC milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut ke arah pangkalpinang. Sesempainya di daerah jalan Mentok dekat SMAN 3 Pangkalpinang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyuruh terdakwa berhenti dipinggir jalan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) turun dari motor mengambil 1 (satu) kotak rokok merek surya warna coklat yang tidak jauh dari gerbang SMA.N .3 pangkalpinang tersebut, Setelah itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung naik keatas motor dan dibonceng terdakwa hendak pulang menuju pondok kebun milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dimana selama dalam perjalanan Narkotika yang yang berada di dalam kotak rokok tersebut dipegang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) di tangan sebelah kirinya dengan posisi dibonceng oleh terdakwa, namun sekira pukul 00.15 Wib saat terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) melintasi jalan Girimaya pangkalpinang tiba-tiba datang saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), pada saat itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) seketika membuang kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kearah samping dan saat itu terdakwa berontak hendak melarikan diri namun sempat ditangkap, pada saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi MISTI selaku ketua RW ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang berjarak 2,5 meter dari saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), dan satu Unit HP jenis OPPO yang saat itu berada di saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dintrogasi dan ditanya keberadaan barang bukti Narkotika lainnya, lalu terdakwa bersama saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), saksi ARI SANJAYA, saksi CATUR PANJI dan tim menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), sesampainya di kebun lalu di lakukan peggeledahan yang ikut disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) simpan dalam pondok dikebun, selanjutnya terdakwa dan saksi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa tujuan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) yang ditemani terdakwa melakukan aktifitas menerima/mengambil Narkotika jenis shabu dari sdr. BOY tersebut untuk dijual kembali dengan cara dilempar /diletakkan ketempat-tempat yang telah ditentukan oleh sdr.BOY dan atas aktifitas tersebut saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dan terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dengan cara transfer apabila Narkotika jenis shabu sudah terjual habis ke Rekening Dana atas nama saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dan narkotika jenis shabu untuk dipakai. ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032 tanggal 29 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 3 (tiga) bungkus sedang dan 2dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto 28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------- Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK bersama-sama dengan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.15 wib ketika terdakwa sedang berada di persimpangan jalan dekat lapangan bola Air Mesu datang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung mengajak terdakwa ikut dengannya untuk mengambil narkotika jenis shabu, terdakwa sempat menanyakan mau kemana tetapi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengatakan ikut saja dulu, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju ke sebuah pondok kebun milik EDOI Bin H. TAMSU (Alm). Setelah sampai dipondok kebun tersebut saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyimpan sepada motor miliknya disamping pondok dan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengajak terdakwa pergi bergoncengan dengan menggunakan motor jenis Honda Beat warna merah No.Pol BN 2108 TC milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut ke arah pangkalpinang. Sesempainya di daerah jalan Mentok dekat SMAN 3 Pangkalpinang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyuruh terdakwa berhenti dipinggir jalan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) turun dari motor mengambil 1 (satu) kotak rokok merek surya warna coklat yang tidak jauh dari gerbang SMA.N .3 pangkalpinang tersebut, Setelah itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung naik keatas motor dan dibonceng terdakwa hendak pulang menuju pondok kebun milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dimana selama dalam perjalanan Narkotika yang yang berada di dalam kotak rokok tersebut dipegang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) di tangan sebelah kirinya dengan posisi dibonceng oleh terdakwa, namun sekira pukul 00.15 Wib saat terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) melintasi jalan Girimaya pangkalpinang tiba-tiba datang saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), pada saat itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) seketika membuang kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kearah samping dan saat itu terdakwa berontak hendak melarikan diri namun sempat ditangkap, pada saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi MISTI selaku ketua RW ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang berjarak 2,5 meter dari saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), dan satu Unit HP jenis OPPO yang saat itu berada di saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dintrogasi dan ditanya keberadaan barang bukti Narkotika lainnya, lalu terdakwa bersama saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), saksi ARI SANJAYA, saksi CATUR PANJI dan tim menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), sesampainya di kebun lalu di lakukan peggeledahan yang ikut disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok motor milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) simpan dalam pondok dikebun, selanjutnya terdakwa dan saksi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032 tanggal 29 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 3 (tiga) bungkus sedang dan 2dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto 28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---- Bahwa terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------- Lebih Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.15 wib ketika terdakwa sedang berada di persimpangan jalan dekat lapangan bola Air Mesu datang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung mengajak terdakwa ikut dengannya untuk mengambil narkotika jenis shabu, terdakwa sempat menanyakan mau kemana tetapi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengatakan ikut saja dulu, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju ke sebuah pondok kebun milik EDOI Bin H. TAMSU (Alm). Setelah sampai dipondok kebun tersebut saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyimpan sepada motor miliknya disamping pondok dan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengajak terdakwa pergi bergoncengan dengan menggunakan motor jenis Honda Beat warna merah No.Pol BN 2108 TC milik terdakwa kedaerah Pangkalpinang, kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut ke arah pangkalpinang dan sesempainya di daerah jalan Mentok dekat SMAN 3 Pangkalpinang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyuruh terdakwa berhenti dipinggir jalan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) turun dari motor mengambil 1 (satu) kotak rokok merek surya warna coklat yang tidak jauh dari gerbang SMA.N .3 pangkalpinang tersebut, Setelah itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung naik keatas motor dan dibonceng terdakwa hendak pulang menuju pondok kebun milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dimana selama dalam perjalanan Narkotika yang yang berada di dalam kotak rokok tersebut dipegang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) di tangan sebelah kirinya dengan posisi dibonceng oleh terdakwa, namun sekira pukul 00.15 Wib saat terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) melintasi jalan Girimaya pangkalpinang tiba-tiba datang saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), pada saat itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) seketika membuang kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kearah samping dan saat itu terdakwa berontak hendak melarikan diri namun sempat ditangkap, pada saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi MISTI selaku ketua RW ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang berjarak 2,5 meter dari saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), dan satu Unit HP jenis OPPO yang saat itu berada di saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dintrogasi dan ditanya keberadaan barang bukti Narkotika lainnya, lalu terdakwa bersama saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), saksi ARI SANJAYA, saksi CATUR PANJI dan tim menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), sesampainya di kebun lalu di lakukan peggeledahan yang ikut disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok motor milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) simpan dalam pondok dikebun, selanjutnya terdakwa dan saksi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.----------------- Bahwa terdakwa mengetahui tujuan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengajaknya kedaerah jalan Mentok dekat SMAN 3 Pangkalpinang yaitu untuk mengambil narkotika jenis shabu untuk dijual kembali dengan cara dilempar /diletakkan ketempat-tempat sesuai pesanan, akan tetapi terdakwa tidak menolak ajakan tersebut dan juga tidak memberitahukan / melaporkan aktifitas yang dilakukan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) tersebut kepada pihak yang berwajib.--------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032 tanggal 29 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sedang dan 2 dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto 28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- Lebih Subsidair Lagi: ---------- Bahwa Terdakwa FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.15 wib ketika terdakwa sedang berada di persimpangan jalan dekat lapangan bola Air Mesu datang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung mengajak terdakwa ikut dengannya untuk mengambil narkotika jenis shabu, terdakwa sempat menanyakan mau kemana tetapi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengatakan ikut saja dulu, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju ke sebuah pondok kebun milik EDOI Bin H. TAMSU (Alm). Setelah sampai dipondok kebun tersebut saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyimpan sepada motor miliknya disamping pondok dan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengajak terdakwa pergi bergoncengan dengan menggunakan motor jenis Honda Beat warna merah No.Pol BN 2108 TC milik terdakwa kedaerah Pangkalpinang, kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut ke arah pangkalpinang dan sesempainya di daerah jalan Mentok dekat SMAN 3 Pangkalpinang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) menyuruh terdakwa berhenti dipinggir jalan kemudian saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) turun dari motor mengambil 1 (satu) kotak rokok merek surya warna coklat yang tidak jauh dari gerbang SMA.N .3 pangkalpinang tersebut, Setelah itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) langsung naik keatas motor dan dibonceng terdakwa hendak pulang menuju pondok kebun milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dimana selama dalam perjalanan Narkotika yang yang berada di dalam kotak rokok tersebut dipegang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) di tangan sebelah kirinya dengan posisi dibonceng oleh terdakwa, namun sekira pukul 00.15 Wib saat terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) melintasi jalan Girimaya pangkalpinang tiba-tiba datang saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), pada saat itu saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) seketika membuang kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kearah samping dan saat itu terdakwa berontak hendak melarikan diri namun sempat ditangkap, pada saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi MISTI selaku ketua RW ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang berjarak 2,5 meter dari saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), dan satu Unit HP jenis OPPO yang saat itu berada di saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa dan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) dintrogasi dan ditanya keberadaan barang bukti Narkotika lainnya, lalu terdakwa bersama saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), saksi ARI SANJAYA, saksi CATUR PANJI dan tim menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), sesampainya di kebun lalu di lakukan peggeledahan yang ikut disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok motor milik saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) simpan dalam pondok dikebun, selanjutnya terdakwa dan saksi saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut.----------------- Bahwa terdakwa mengetahui tujuan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) mengajaknya kedaerah jalan Mentok dekat SMAN 3 Pangkalpinang yaitu untuk mengambil narkotika jenis shabu, akan tetapi terdakwa tidak menolak ajakan tersebut dan juga tidak memberitahukan / melaporkan aktifitas yang dilakukan saksi EDOI Bin H. TAMSU (Alm) tersebut kepada pihdak yang berwajib.--------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032 tanggal 29 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sedang dan 2 dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto 28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |