Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Zulkarnain Harahap, S.H. MUHAMMAD AKUP Alias M. AKUP, HS. BA Bin H. SAMIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1589/L.9.15/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Zulkarnain Harahap, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKUP Alias M. AKUP, HS. BA Bin H. SAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IWAN KURNIAWAN, RUDI KURNIAWAN, S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH (terpidana diperkara lain), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Secara melawan hukum :

 

  • Telah meminjamkan CV ILHAM kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dan tidak melaksanakan sendiri pelaksanaan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yang ditunjuk secara langsung yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 Ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Poin 1.4, Poin 3.2.1 dan Poin 5.3 paragraf 3 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
  • Turut serta melanggar Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Jo. Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN atau orang lain yaitu IWAN KURNIAWAN, PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH dan RUDI KURNIAWAN, S.Pd dengan total sebesar Rp.312.454.955,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IWAN KURNIAWAN, RUDI KURNIAWAN, S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH (terpidana di perkara lain), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu telah menguntungkan diri terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN,  atau orang lain yaitu IWAN KURNIAWAN, RUDI KURNIAWAN,S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :

  • Telah meminjamkan CV ILHAM kepada PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH dan tidak melaksanakan sendiri pelaksanaan kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yang ditunjuk secara langsung yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 Ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Poin 1.4, Poin 3.2.1 dan Poin 5.3 paragraf 3 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
  • Turut serta melanggar Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Jo. Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021

  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN turut serta bersama-sama dengan IWAN KURNIAWAN dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang ada pada RUDI KURNIAWAN, SPd telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan :
    1. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
    2. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      1. Pasal 6, bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
      2. Pasal 1 angka 40, bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Kontruksi/jasa Lainnya adalah metode pemillihan untuk mendapatkan Penyedia Barang /Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
      3. Pasal 7 ayat (1), bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi Etika
      4. Pasal 38 ayat (3), bahwa salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu Pengadaan Langsung yang dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
      5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelalsamaam Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya