Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp | DODDY D. PRAJA ,SH | HELKI MAILAN, S.SiT. | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-106/L.9.13/FT.1/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa HELKI MAILAN, S.SiT., selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2021, bertempat di Kawasan Permukiman Transmigran di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi SANDHI PRISETIYO selaku Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, saksi SLAMET TARYANA selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi RIDHO FIRDAUS selaku Kepala Seksi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi ELYNA RILNAMORA PURBA selaku Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi HENDRY selaku Kepala Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, saksi ARIANDI PRAMANA alias BOM BOM selaku Pegawai Honorer Lepas (PHL) atau Petugas UPT Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat dan saksi ANSORI selaku mantan Pegawai Honorer Lepas (PHL) pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp5.468.860.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), atau setidak tidaknya sekira jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Bahwa Terdakwa HELKI MAILAN, S.SiT., selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2021, bertempat di Kawasan Permukiman Transmigran di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi SANDHI PRISETIYO selaku Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, saksi SLAMET TARYANA selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi RIDHO FIRDAUS selaku Kepala Seksi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi ELYNA RILNAMORA PURBA selaku Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi HENDRY selaku Kepala Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, saksi ARIANDI PRAMANA alias BOM BOM selaku Pegawai Honorer Lepas (PHL) atau Petugas UPT Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat dan saksi ANSORI selaku mantan Pegawai Honorer Lepas (PHL) pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp5.468.860.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |