Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Pgp 1.DANIEL
2.SUSILAWATY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANIEL
2SUSILAWATY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan nama anak angkat Para Pemohon yang semula tertulis ACHMAD SANJAYA DJONG sebagaimana di dalam Kutipan Akta Nomor 1905-LU-02062002-0005, tertanggal  3 Juni 2022, yang diterbitkan di Bangka Barat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, diganti menjadi nama DAVIN GEVARIEL;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran angkat Para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 1905-LU-02062002-0005, tertanggal  3 Juni 2022, atas nama ACHMAD SANJAYA DJONG serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon;

 

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak