Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Pgp HENDRIANSYAH, S.H., M.H. CIK DONI HARDIYANSA Bin CIK AHMAD BASTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3035 / SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CIK DONI HARDIYANSA Bin CIK AHMAD BASTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa CIK DONI HARDIYANSA Bin CIK AHMAD BASTARI pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus tahun 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di belakang Rs. Bhakti Whara Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 29,11 (dua puluh sembilan koma sebelas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

 

------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. ALDO (surat keterangan Nomor : W.7.PAS.PAS.4-PK.01.01.-2023 tidak berada di lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang) dan bertanya kepada terdakwa mau kemana hari ini lalu dijawab terdakwa mau ke pangkalpinang bersama keluarganya. Selanjutnya Sdr. Aldo meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Pangkalpinang dan menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal. Selanjutnya dikarenakan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket narkotika yang diambil dan diserahkan / dilemparkan, Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. ALDO tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke Pangkalpinang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk toyota calya dengan Nomor Polisi BN 1969 RB bersama keluarganya yang salah satunya adalah saksi yang bernama Cik Meini Susilawati Binti Cik Ahmad Bastari. Setelah sampai di Pangkalpinang sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mengantarkan keluarga Terdakwa terlebih dahulu kerumah kerabat Terdakwa yang beralamat di Jl. Balai RT/RW. 001/001 Kelurahan Gedung nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Selanjutnya setelah terdakwa mengantar keluarganya Terdakwa menelpon Sdr. ALDO dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah di Pangkalpinang lalu Sdr. ALDO mengatakan “tunggu dulu sebentar nanti ada yang menelpon” tidak lama kemudian sekira pukul 14.30 WIB ada orang yang menggunakan nomor pribadi menelpon Terdakwa dan Terdakwa tidak kenal siapa orang tersebut menyuruh Terdakwa untuk pergi ke depan Rs. BHAKTI WHARA pangkalpinang,  kemudian Terdakwa pergi menuju Rs. BHAKTI WHARA menggunakan 1 (satu) mobil merk Toyota calya dengan Nomor Polisi BN 1969 RB dan pada saat didepan Rs. Bhakti Whara tersebut lalu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menghubungi lagi Terdakwa dan meminta terdakwa untuk pergi menuju ke belakang Rs. BHATI WHARA serta menyuruh Terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam yang di lakban di bawah tiang listrik. Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil bungkusan tersebut, Terdakwa simpan di laci pintu depan mobil sebelah kanan dan Sdr. ALDO menelpon Terdakwa lagi menanyakan kepada Terdakwa “apakah narkotika jenis shabu nya sudah diambil” lalu di jawab terdakwa “ya sudah diambil”. Setelah itu Terdakwa kembali kerumah kerabat terdakwa yang beralamat di Jl. Balai RT/RW. 001/001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, setelah sampai, Terdakwa duduk dan sambil berbincang dengan keluarga lalu tidak lama kemudian sekitar pukul 16.30 WIB datang saksi NOPIANSYAH dan saksi MAHERSA JANTRIAN A yang merupakan Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel langsung mengamankan Terdakwa. Pada saat diamankan dan diintrogasi terdakwa menjawab bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota calya dengan Nomor Polisi BN 1969 RB. Selanjutnya salah satu anggota kepolisian memanggil saksi HERWANTO selaku Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik strip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu yang di bungkus tisu dan di bungkus lagi plastik hitam dan di bungkus lagi dengan kantong plastik bening di temukan di laci pintu depan sebelah kanan mobil merk Toyota calya milik Terdakwa dengan Nomor Polisi BN 1969 RB dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam no imei slot 1 : 861139044327496 dan imei slot 2 : 861139044327488 ditemukan di tangan Terdakwa. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polda Kep. Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0231  tanggal 15 Agustus 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 3 (tiga)  plastic strip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,46 gram, berat wadah 1,35 gram, berat BB netto 29,11 gram, berat BB diuji 0,12 gram, berat BB sisa 28,99 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa CIK DONI HARDIYANSA Bin CIK AHMAD BASTARI pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024  bertempat di depan rumah milik kerabat Terdakwa yang beralamat di Jl. Balai RT/RW. 001/001 Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 29,11 (dua puluh sembilan koma sebelas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB  saat Terdakwa sedang duduk dan sambil berbincang dengan keluarga Terdakwa di rumah milik kerabat Terdakwa yang beralamat di Jl. Balai RT/RW. 001/001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang tiba-tiba datang saksi NOPIANSYAH dan saksi MAHERSA JANTRIAN A selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HERWANTO selaku ketua RW setempat dan ditemukan  3 (tiga) plastik strip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu yang di bungkus tisu dan di bungkus lagi plastik hitam dan di bungkus lagi dengan kantong plastik bening di temukan di dalam mobil Toyota Calya milik Terdakwa dengan Nomor Polisi BN 1969 RB tepatnya di laci pintu depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam no imei slot 1 : 861139044327496 dan imei slot 2 : 861139044327488 ditemukan di tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang  bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Kep. Bangka belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0231  tanggal 15 Agustus 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 3 (tiga)  plastic strip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,46 gram, berat wadah 1,35 gram, berat BB netto 29,11 gram, berat BB diuji 0,12 gram, berat BB sisa 28,99 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya