Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pgp REZA EKA APRILIANTO als REZA Bin MULYADI KAPOLRI c.q. KAPOLDA Bangka Belitung c.q. Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Pemohon
NoNama
1REZA EKA APRILIANTO als REZA Bin MULYADI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI c.q. KAPOLDA Bangka Belitung c.q. Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Suami Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap / 3 / XII / Res.2.1 / 2022 / Dit Reskrimsus, tertanggal 02 Maret 2022 jo SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han / 6 / III / Res.2.1 / 2022 / Dit Reskrimsus, tertanggal 24 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas Suami Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Suami Pemohon;

 

  1. Memulihkan hak Suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya