Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesarRp 118.939.669,- ( Seratus Delapan Belas juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 88.421.620,- (Delapan Puluh Delapan Juta Empat ratus Dua puluh satu ribu enam ratus Dua Puluh Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 30.518.059,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan belas Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |