Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Pgp PT. HAIRUJUSI BERKAH JAYA MUHAMMAD ICHSAN FATHILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HAIRUJUSI BERKAH JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuhargoPT. HAIRUJUSI BERKAH JAYA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ICHSAN FATHILLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 006/SK/PT-HBJ/I/2024;
  4. Menyatakan sah dan berharga berdasarkan hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda 3x gaji tertinggi yang diterima sebagai bagian atas bagi hasil dari kerjasama dengan jumlah total Rp.63.000.000;- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) secara terang, tunai, seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi atas semuanya dengan jumlah seluruhnya Rp.230.289.150;- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) secara terang, tunai, seketika dan sekaligus;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara a quo ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij vooraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang c/q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili dan memeriksa Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak