Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Pgp PT Jebus Utama PT Gusti Megah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jebus Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KOKO HANDOKO, S.H., M.H., CPL., CPCLE.PT Jebus Utama
Tergugat
NoNama
1PT Gusti Megah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Petitum

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan isi perjanjian tanggal 2 Agustus 2019 merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa:
    • Kerugian material berupa pembagian hasil/keuntungan laba bersih kepada Penggugat kepada Penggugat sebesar 35% dari Rp. 8.283.316.444,- (delapan milyar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) yaitu sebesar Rp. 2.899.160.755,4.- (dua miliar delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh lima koma empat rupiah)
    • Kerugian denda bunga atas perbuatannya seperti suku bunga yang berlaku pada bank sebesar 6% (enam persen) dari sebesar Rp. 2.899.160.755,4.- (dua miliar delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh lima koma empat rupiah) yakni sebesar Rp 173.949.645,- (seratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dan
    • Kerugian immaterial karena tidak bisa mengusahakan uang tersebut sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak