Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara hukum berubah menjadi PKWTT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama proses PHK dari tanggal 3 Desember 2023 s/d adanya putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diperkirakan sebesar (24 hari x 6 bulan) x Rp 125.000 = Rp. 18.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah ) perorang, dengan total sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Saudara Vita
- Masa kerja 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan terhitung sejak 26 Mei 2020 sampai dengan 2 Desember 2023.
- Upah harian perhari Rp. 125.000,-
- Hari kerja perbulan 24 hari kerja
- Uang pesangon : 3 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
- Uang penghargaan masa kerja : 2 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Total uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja :
Rp. 9.000.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Saudara Lina Kristina
- Masa kerja 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan terhitung sejak 26 Mei 2020 sampai dengan 2 Desember 2023.
- Upah harian perhari Rp. 125.000,-
- Hari kerja perbulan 24 hari kerja
- Uang pesangon : 3 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
- Uang penghargaan masa kerja : 2 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Total uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja :
Rp. 9.000.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.000.000,- setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |