Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. JOHAN Als HAN Bin SIDAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1913/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN Als HAN Bin SIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ----------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menerima telpon dari PAK (DPO) yang berkata “BANG, NOMOR ABG SUDAH SAYA KIRIM, NANTI ADA ORANG YANG MENGHUBUNGI ABANG UNTUK AMBIL NARKOTIKA JENIS SABU” dan Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menjawab “OKE PAK”. Kemudian sekira pukul 19.45 wib, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menerima telepon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan pergi ke daerah Kampak Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan pergi menuju lokasi yang dimaksud, lalu Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan mengambil 1 (Satu) bungkus kotak rokok di jalan dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan membuka 1 (Satu) bungkus kotak rokok tersebut, yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (Sepuluh) gram, lalu Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan membaginya menjadi 85 (Delapan puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu sesuai perintah PAK (DPO). Kemudian Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan memasukkan 14 (Empat belas) bungkus narkotika jenis sabu ke dalam kantong plastik hitam, lalu Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menyimpannya di bawah selipan meja yang ada di dapur rumahnya. Selanjutnya sisa 71 (Tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) bal plastik strip bening Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan masukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menyimpannya di bawah selipan meja yang ada di dapur rumahnya.    ---------------

----------   Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan mengambil 71 (Tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) bal plastik strip bening yang ada di dalam kantong plastik warna hitam, yang mana Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan hendak membawanya ke rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Penyak RT.014 Desa Penyak Kec. Koba Kabupaten Bangka Tengah. Di tengah perjalanan, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan meletakkan 35 (Tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu di sekitar Desa Kurau. Kemudian Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan meletakkan 36 (Tiga puluh enam) bungkus narkotika jenis sabu di sekitar Desa Penyak. -----------------------------------------------------------  

----------   Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di  Desa Penyak RT.014 Desa Penyak Kec. Koba Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan pulang ke rumahnya di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. --------------------------------------------------------------------------------

----------   Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menjual 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kepada IDAR (DPO) dan LUNAY (DPO). Kemudian sekira pukul 17.00 wib bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan diamankan oleh Saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari, Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja, dan Saksi Roy Martin Bin Mustar, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Edi Suryanto Bin Ngadiem dan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik narkotika jenis sabu di selipan meja yang ada di dapur rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan.  Selanjutnya Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------      

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0179 tanggal 27 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 11 (Sebelas) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 11 (Sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  --------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 174/LFBE/KOMINFO/06/2024 Tanggal 9 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Realme warna hijau dengan nomor handphone Sim 1: 083862602391 dan Nomor Imei 1: 865779040830757, Imei 2: 865779040830740 yang disita dari Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, video dan gambar antara Nomor: 083862602391 milik Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan dengan Nomor: 0887437673513 milik PAK (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang kejadiannya sebagai berikut :   --------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 19.45 wib, bertempat di daerah Kampak Kota Pangkalpinang, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan mengambil 1 (Satu) bungkus kotak rokok di jalan dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan membuka 1 (Satu) bungkus kotak rokok tersebut, yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (Sepuluh) gram, lalu Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan membaginya menjadi 85 (Delapan puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu sesuai perintah PAK (DPO). Kemudian Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan memasukkan 14 (Empat belas) bungkus narkotika jenis sabu ke dalam kantong plastik hitam, lalu Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menyimpannya di bawah selipan meja yang ada di dapur rumahnya. Selanjutnya sisa 71 (Tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) bal plastik strip bening Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan masukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menyimpannya di bawah selipan meja yang ada di dapur rumahnya.    --------------------------------------------------------------

----------   Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan menjual 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kepada IDAR (DPO) dan LUNAY (DPO). Kemudian sekira pukul 17.00 wib bertempat di rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan yang beralamat di Perumahan Puri Arwana Gang Prima RT.003/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan diamankan oleh Saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari, Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja, dan Saksi Roy Martin Bin Mustar, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Edi Suryanto Bin Ngadiem dan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik narkotika jenis sabu di selipan meja yang ada di dapur rumah Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan.  Selanjutnya Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------      

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0179 tanggal 27 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 11 (Sebelas) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 11 (Sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 174/LFBE/KOMINFO/06/2024 Tanggal 9 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Realme warna hijau dengan nomor handphone Sim 1: 083862602391 dan Nomor Imei 1: 865779040830757, Imei 2: 865779040830740 yang disita dari Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, video dan gambar antara Nomor: 083862602391 milik Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan dengan Nomor: 0887437673513 milik PAK (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  --------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Johan Als Han Bin Sidan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya