Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Muhammad Ikbal
EDOI Bin H. TAMSU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1088 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Muhammad Ikbal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDOI Bin H. TAMSU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------- Bahwa Terdakwa EDOI Bin H. TAMSU (Alm) bersama-sama dengan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan

 

 

seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam)  gram.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekira Pukul 06.30 Wib terdakwa  dihubungi oleh seseorang yang tersangka kenal bernama sdr BOY (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan saat itu tersangka mengatakan oke, lalu sdr BOY mengatakan nanti ada orang yang menghubungi terdakwa, sekira pukul 10.00 Wib  sdr BOY kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti dulu karena belum ada kejelasan dan terdakwa disuruh menunggu,  sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa di telp kembali oleh sdr.BOY dan mengatakan sudah magrib ini barang Narkotika jenis shabu sudah bisa diambil, nanti ada seseorang yang menghubungi terdakwa   sekira pukul 18.30 Wib terdakwa diminta datang ke bandara lama, dan saat itu terdakwa langsung berangkat menuju Bandara lama, sesampainya di bandara lama terdakwa sempat menunggu dan tak lama kemudian terdakwa di telp lagi oleh seseorang yang tidak terdakwa  kenal, dan sekira pukul 19.15 Wib seseorang tersebut meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu digerbang Bandara lama dengan ciri-ciri terbungkus rokok Dji sam soe warna hitam, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung menuju kekebun, sesampai di kebun terdakwa langsung membukanya dan terdakwa lihat terdapat 2 (dua) plastik strip ukuran besar yang berada dalam kotak rokok dji sam soe tersebut dan kemudian oleh terdakwa dimasukkan kedalam jok motor Yamaha jenis Soul GT warna merah miliknya. Pada saat terdakwa  sedang berada di pondok kebun sekira pukul 22.15 Wib tersebut, terdakwa dihubungi oleh sdr BOY dan menyuruh terdakwa untuk  mengambil lagi Narkotika jenis shabu di seputaraan SMAN. 3 Pangkalpinang, dan saat itu terdakwa langsung mempunyai ide untuk mencari teman sebagai rekan yang akan menemani terdakwa ke lokasi yang di maksud, sesampainya di Lapangan Bola Desa Air Mesu terdakwa  bertemu dengan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dan mengajaknya  untuk menemani terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan disetujui oleh saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, namun sebelum mengambil shabu tersebut terdakwa mengajak saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK kembali kepondok kebun terdakwa lagi dengan tujuan untuk   menyimpan sepeda motor terdakwa  tersebut dan menggunakan sepeda motor  milik saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, berangkat ke lokasi yang dimaksud yaitu SMAN.3 pangkalpinang menggambil narkotika jenis shabu dan saat itu saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK membonceng terdakwa,  sekira pukul 23.30 Wib terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK sampai di simpang 4 lampu merah POM bensin Kp. Keramat lalu terdakwa  menghubungi orang yang tidak terdakwa kenal (teman dari sdr BOY) dalam percakapan terdakwa diarahkan ke SMAN 3 pangaklpinang, lalu terdakwa diminta untuk mencari dengan ciri-ciri 1 (satu) kotak rokok merek surya warna coklat yang tidak jauh dari gerbang SMA.N .3 pangkalpinang tersebut, tak lama kemudian terdakwa pun menemukan kotak rokok surya warna coklat tersebut di pinggir jalan rerumputan, lalu terdakwa  ambil dan langsung pulang menuju pondok kebun dimana selama dalam perjalanan Narkotika yang yang berada d dalam kotak rokok tersebut tersangka pegang di tangan sebelah kiri dengan posisi dibonceng oleh saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dengan sepeda motor, selanjutnya  sekira pukul 00.15 Wib saat tersangka dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK melintasi jalan Girimaya pangkalpinang tiba-tiba saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK  terdakwa seketika membuang kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kearah samping terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK berontak hendak melarika diri namun sempat ditangkap, sementara terdakwa diam saja di motor, tak lama kemudian datang saksi MISTI selaku ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat geledah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang berjarak 2,5 meter dari terdakwa, dan satu Unit HP jenis OPPO yang saat itu berada di saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa sangka dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dintrogasi dan ditanya keberadaan barang bukti Narkotika lainnya selain dari ditangkap saat ini, lalu terdakwa bersama saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, saksi ARI SANJAYA, saksi CATUR PANJI dan tim menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu, sesampainya di kebun lalu di lakukan peggeledahan ikut disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok motor milik terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang terdakwa simpan dalam pondok kebun, selanjutnya terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK di bawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut. ------------------------------------------------------

Bahwa  tujuan terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK melakukan aktifitas  menerima/mengambil   Narkotika jenis shabu dari sdr BOY tersebut untuk dijual kembali dengan cara dilempar /diletakkan ketempat-tempat  yang telah ditentukan oleh sdr.BOY dan atas aktifitas tersebut terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK mendapat keuntungan berupa uang  dengan cara transfer apabila Narkotika jenis shabu sudah terjual habis ke Rekening Dana atas nama terdakwa dan narkotika jenis shabu untuk dipakai.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032  tanggal 29 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  3 (tiga)  bungkus sedang dan 2dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto  28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Bahwa  terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

Subsidair :

-------- Bahwa Terdakwa EDOI Bin H. TAMSU (Alm) bersama-sama dengan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili,  telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam)  gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekira Pukul 06.30 Wib terdakwa  dihubungi oleh seseorang yang tersangka kenal bernama sdr BOY (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan saat itu tersangka mengatakan oke, lalu sdr BOY mengatakan nanti ada orang yang menghubungi terdakwa, sekira pukul 10.00 Wib  sdr BOY kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti dulu karena belum ada kejelasan dan terdakwa disuruh menunggu,  sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa di telp kembali oleh sdr.BOY dan mengatakan sudah magrib ini barang Narkotika jenis shabu sudah bisa diambil, nanti ada seseorang yang menghubungi terdakwa   sekira pukul 18.30 Wib terdakwa diminta datang ke bandara lama, dan saat itu terdakwa langsung berangkat menuju Bandara lama, sesampainya di bandara lama terdakwa sempat menunggu dan tak lama kemudian terdakwa di telp lagi oleh seseorang yang tidak terdakwa  kenal, dan sekira pukul 19.15 Wib seseorang tersebut meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu digerbang Bandara lama dengan ciri-ciri terbungkus rokok Dji sam soe warna hitam, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung menuju kekebun, sesampai di kebun terdakwa langsung membukanya dan terdakwa lihat terdapat 2 (dua) plastik strip ukuran besar yang berada dalam kotak rokok dji sam soe tersebut dan kemudian oleh terdakwa dimasukkan kedalam jok motor Yamaha jenis Soul GT warna merah miliknya. Pada saat terdakwa  sedang berada di pondok kebun sekira pukul 22.15 Wib tersebut, terdakwa dihubungi oleh sdr BOY dan menyuruh terdakwa untuk  mengambil lagi Narkotika jenis shabu di seputaraan SMAN. 3 Pangkalpinang, dan saat itu terdakwa langsung mempunyai ide untuk mencari teman sebagai rekan yang akan menemani terdakwa ke lokasi yang di maksud, sesampainya di Lapangan Bola Desa Air Mesu terdakwa  bertemu dengan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dan mengajaknya  untuk menemani terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan disetujui oleh saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, namun sebelum mengambil shabu tersebut terdakwa mengajak saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK kembali kepondok kebun terdakwa lagi dengan tujuan untuk   menyimpan sepeda motor terdakwa  tersebut dan menggunakan sepeda motor  milik saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, berangkat ke lokasi yang dimaksud yaitu SMAN.3 pangkalpinang menggambil narkotika jenis shabu dan saat itu saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK membonceng terdakwa,  sekira pukul 23.30 Wib terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK sampai di simpang 4 lampu merah POM bensin Kp. Keramat lalu terdakwa  menghubungi orang yang tidak terdakwa kenal (teman dari sdr BOY) dalam percakapan terdakwa diarahkan ke SMAN 3 pangaklpinang, lalu terdakwa diminta untuk mencari dengan ciri-ciri 1 (satu) kotak rokok merek surya warna coklat yang tidak jauh dari gerbang SMA.N .3 pangkalpinang tersebut, tak lama kemudian terdakwa pun menemukan kotak rokok surya warna coklat tersebut di pinggir jalan rerumputan, lalu terdakwa  ambil dan langsung pulang menuju pondok kebun dimana selama dalam perjalanan Narkotika yang yang berada d dalam kotak rokok tersebut tersangka pegang di tangan sebelah kiri dengan posisi dibonceng oleh saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dengan sepeda motor, selanjutnya  sekira pukul 00.15 Wib saat tersangka dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK melintasi jalan Girimaya pangkalpinang tiba-tiba saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK  terdakwa seketika membuang kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kearah samping terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK berontak hendak melarika diri namun sempat ditangkap, sementara terdakwa diam saja di motor, tak lama kemudian datang saksi MISTI selaku ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat geledah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang berjarak 2,5 meter dari terdakwa, dan satu Unit HP jenis OPPO yang saat itu berada di saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa sangka dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dintrogasi dan ditanya keberadaan barang bukti Narkotika lainnya selain dari ditangkap saat ini, lalu terdakwa bersama saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, saksi ARI SANJAYA, saksi CATUR PANJI dan tim menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu, sesampainya di kebun lalu di lakukan peggeledahan ikut disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok motor milik terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang terdakwa simpan dalam pondok kebun, selanjutnya terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIKdi bawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut. ------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032  tanggal 29 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  3 (tiga)  bungkus sedang dan 2dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto  28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Bahwa  terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

 Lebih Subsidair  :

-------- Bahwa Terdakwa EDOI Bin H. TAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,  Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam)  gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekira Pukul 06.30 Wib terdakwa  dihubungi oleh seseorang yang tersangka kenal bernama sdr BOY (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan saat itu Terdakwa mengatakan oke, lalu sdr BOY mengatakan nanti ada orang yang menghubungi terdakwa, sekira pukul 10.00 Wib  sdr BOY kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti dulu karena belum ada kejelasan dan terdakwa disuruh menunggu,  sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa di telp kembali oleh sdr.BOY dan mengatakan sudah magrib ini barang Narkotika jenis shabu sudah bisa diambil, nanti ada seseorang yang menghubungi terdakwa   sekira pukul 18.30 Wib terdakwa diminta datang ke bandara lama, dan saat itu terdakwa langsung berangkat menuju Bandara lama, sesampainya di bandara lama terdakwa sempat menunggu dan tak lama kemudian terdakwa di telp lagi oleh seseorang yang tidak terdakwa  kenal, dan sekira pukul 19.15 Wib seseorang tersebut meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu digerbang Bandara lama dengan ciri-ciri terbungkus rokok Dji sam soe warna hitam, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung menuju kekebun, sesampai di kebun terdakwa langsung membukanya dan terdakwa lihat terdapat 2 (dua) plastik strip ukuran besar yang berada dalam kotak rokok dji sam soe tersebut dan kemudian oleh terdakwa dimasukkan kedalam jok motor Yamaha jenis Soul GT warna merah miliknya. Pada saat terdakwa  sedang berada di pondok kebun sekira pukul 22.15 Wib tersebut, terdakwa dihubungi oleh sdr BOY dan menyuruh terdakwa untuk  mengambil lagi Narkotika jenis shabu di seputaraan SMAN. 3 Pangkalpinang, dan saat itu terdakwa langsung mempunyai ide untuk mencari teman sebagai rekan yang akan menemani terdakwa ke lokasi yang di maksud, sesampainya di Lapangan Bola Desa Air Mesu terdakwa bertemu dengan sdr saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, lalu terdakwa mengajak sdr FAJAR untu menemani terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut, namun saat itu terdakwa tidak mengatakan kepada saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK kalau  tujuannya  untuk  mengambil shabu tersebut, dengan jawaban saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK mau untuk menemani lalu terdakwa mengajak saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK kembali kepondok kebun terdakwa lagi, dengan tujuan untuk   menyimpan sepeda motor terdakwa dan menggunakan sepeda motor milik saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, sesampainya dipondok kebun terdakwa langsung menyimpannya dipinggir pondok lalu terdakwa dan saksi saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK berangkat ke lokasi yang dimaksud yaitu SMA N.3 pangkalpinang menggunakan sepeda motor milik saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, dalam perjalanan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK menanyakan tujuan kepangkalpinang tersebut kepada terdakwa  dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa tujuannya  mau menganbil Narkotika jenis shabu, dan saat itu saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK hanya mengatakan “ HEHH “ dan perjalanan tetap dilanjutkan perjalanan, sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa sampai di simpang 4 lampu merah POM bensin Kp. Keramat lalu terdakwa menghubungi orang yang tidak terdakwa kenal (teman dari sdr BOY) dalam percakapan terdakwa diarahkan ke SMA.N 3 pangaklpinang, lalu terdakwa diminta untuk mencari dengan ciri-ciri 1 (satu) kotak rokok merek surya warna coklat yang tidak jauh dari gerbang SMA.N .3 pangkalpinang tersebut, tak lama kemudian terdakwa pun menemukan kotak rokok surya warna coklat tersebut di pinggir jalan rerumputan, lalu terdakwa  ambil dan langsung pulang menuju pondok kebun dimana selama dalam perjalanan Narkotika yang yang berada d dalam kotak rokok tersebut tersangka pegang di tangan sebelah kiri dengan posisi dibonceng oleh saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dengan sepeda motor, selanjutnya  sekira pukul 00.15 Wib saat tersangka dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK melintasi jalan Girimaya pangkalpinang tiba-tiba saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK  terdakwa seketika membuang kotak rokok surya yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut kearah samping terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK berontak hendak melarika diri namun sempat ditangkap, sementara terdakwa diam saja di motor, tak lama kemudian datang saksi MISTI selaku ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat geledah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang berjarak 2,5 meter dari terdakwa, dan satu Unit HP jenis OPPO yang saat itu berada di saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK dintrogasi dan ditanya keberadaan barang bukti Narkotika lainnya selain dari ditangkap saat ini, lalu terdakwa bersama saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK, saksi ARI SANJAYA, saksi CATUR PANJI dan tim menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu, sesampainya di kebun lalu di lakukan peggeledahan ikut disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam yang terdakwa simpan di dalam jok motor milik terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang yang berada di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang terdakwa simpan dalam pondok kebun, selanjutnya terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIKdi bawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa  tujuan terdakwa  melakukan aktifitas  menerima/mengambil   Narkotika jenis shabu dari sdr. BOY tersebut untuk dijual kembali dengan cara dilempar /diletakkan ketempat-tempat  yang telah ditentukan oleh sdr.BOY dan atas aktifitas tersebut terdakwa mendapat keuntungan berupa uang  dengan cara transfer apabila Narkotika jenis shabu sudah terjual habis ke Rekening Dana atas nama terdakwa dan narkotika jenis shabu untuk dipakai.

Bahwa terdakwa telah menerima  narkotikajenis shabu dan  menjadi kurir dalam peredaran Narkotika jenis shabu yang berasal dari sdr. BOY tersebut sudah 5 (lima) kali yaitu ; yang pertama sebanyak 1 Kantong atau 10 (sepuluh) Gram dan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), yang ke dua sebanyak setengah kantong atau 5 (lima) Gram mendapat upah sebesar Rp.    500.000 (lima ratus ribu rupiah), yang ke tiga sebanyak 1 Kantong atau 10 (sepuluh) Gram mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan selainin itu juga terdakawa mendapat keuntunghan narkotika jenis shabu untuk dipakai, yang ke empat 1 Kantong atau 10 (sepuluh) Gram dan yang ke lima 3 Kantong atau 30 (tiga puluh) Gram dimana untuk yang keempat dan kelima semuanya terdakwa belum menerima upah atau keuntungan.-----------------------

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032  tanggal 29 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  3 (tiga)  bungkus sedang dan 2dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto  28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

Lebih Subsidair lagi ;

 

-------- Bahwa Terdakwa EDOI Bin H. TAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Basuki Rachmad Ujung II RT. 008 RW. 03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 28,76 (dua puluh delapan koma tujuh puluh enam)  gram.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung bersama  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Basuki Rachmad Ujung II Rt.008 Rw.003 Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, dari informasi tersebut sekira pukul 22.00 wib saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung  mencoba melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap lokasi yang dimaksud, setelah mengetahui lokasi yang dimaksud dan keadaan lingkungan sekitar kemudian pukul 23.30 Wib saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan perencanaan untuk menunggu dan bersembunyi di sekitaran Jalan tersebut, setelah sekian lama menunggu dan memantau situasi datang terdakwa yang saat itu dibonceng saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK  dengan mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan Basuki Rachmad Ujung II Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang dengan perilaku yang mencurigakan, lalu terdakwa  turun dari motor dan mengambil Narkotika jenis shabu  di pinggir jalan tersebut dan kemudian dengan cepat menaiki motor dan langsung pergi. Selanjutnya saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung langsung bergerak cepet mengejar dan memberhentikan kendaraan mereka dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK ,  pada saat dilakukan  penggeledahan terhadap badan, pakai, kendaraan, tempat terbuka/tertutup lainnya yang disaksikan saksi MISTI selaku ketua RW ditemukan barang  barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok surya yang sempat dibuang oleh terdakwa berjarak 2,5 Meter dan 1 (satu) Unit HP jenis OPPO warna hitam yang saat itu berada disaku celana sebelah kanan terdakwa, sedangkan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK sempat melarikan diri tetapi berhasil diamankan dan tidak ditemukan barang bukti apapun kecuali 1 (satu) Unit SPM jenis Honda Beat warna merah No.Pol BN 2108 TC milik saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK yang digunakan untuk membonceng terdakwa, kemudian berdasarkan hasil pengembangan terdakwa masih menyimpan atau memiliki narkotika disebuah pondok dikebon terdakwa,  lalu saksi ARI SANJAYA dan saksi CATUR PANJI bersama anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung  menuju pondok kebun yang beralamat di Desa Air Mesu, sesampainya dipondok kebun tersebut dilakukan peggeledahan terghadap kendaraan, tempat terbuka/tertutup lainnya dalam penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi LISANDRA ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik ukuran besar yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus oleh 1 (satu) kotak rokok Dji sam soe warna hitam yang terdakwa simpan didalam jok motor Yamaha Mio Soul miliknya yang berada disamping pondok dan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) Ball Palstik strip bening ukuran sedang di dalam 1 (satu) kantong palstik warna hitam yang tedakwa simpan dekat dapur dalam pondok kebun miliknya, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa dan saksi FAJAR LIKALLAZI Als FAJAR Bin CANGKIK beserta  barang bukti dibawa ke Polda Kep.Babel untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0032  tanggal 29 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  3 (tiga)  bungkus sedang dan 2 dua) bungkus besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 30,94 gram, berat wadah 2,18 gram, berat BB netto  28,76 gram, berat BB diuji 0,11 gram, berat BB sisa 28,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu tersebut.--------------------------------------------------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya