Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. HAMALIK bin MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1203 /SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMALIK bin MUIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa Hamalik Bin Muis bersama dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, bertempat di Dealer Fatmawati Motor yang beralamat di Jalan Fatmawati Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Hamalik Bin Muis membeli 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 seharga Rp 317.284.200,- (Tiga ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) dengan cara Terdakwa Hamalik Bin Muis membayarkan uang muka (Down Payment) kepada Saksi Irwanto Als Wanto Bin Mustofa Kamal selaku pemilik Dealer Fatmawati Motor sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dan sisanya Terdakwa Hamalik Bin Muis menggunakan fasilitas pembiayaan dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 237.284.200,- (Dua ratus tiga puluh tujuh dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah), dengan jangka waktu selama 48 (Empat puluh delapan) bulan, dan angsuran sebesar Rp 7.620.000,- (Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan. Bahwa PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang telah mendaftarkan mobil tersebut sebagai objek Jaminan Fidusia sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W7.00025531.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 04 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, bertempat di Desa Beruas RT.007/ RW.002 Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa Hamalik Bin Muis bertemu dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik, lalu Terdakwa Hamalik Bin Muis mengatakan tidak mampu lagi membayar angsuran 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 sebesar Rp 7.620.000,- (Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan tersebut. Kemudian Terdakwa Hamalik Bin Muis menyuruh Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik untuk menawarkan mobil tersebut kepada orang lain yang mampu melanjutkan angsurannya, agar pembayaran angsuran mobil pada PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang tidak menunggak atau macet. Lalu Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menghubungi Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) dan menawarkan mobil tersebut kepada Saksi Haris Bin Sukiman (Alm), kemudian Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik melakukan negosiasi dengan Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) terkait biaya DP mobil, jumlah angsuran yang telah dibayar oleh Terdakwa Hamalik Bin Muis, serta tunggakan angsuran mobil, lalu tercapai kesepakatan bahwa Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) bersedia melanjutkan angsuran mobil itu dan akan memberikan uang sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) kepada Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik sebagai uang pengganti DP mobil. Kemudian Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menemui Terdakwa Hamalik Bin Muis dan memberitahukan hasil kesepakatan itu kepada Terdakwa Hamalik Bin Muis. Setelah Terdakwa Hamalik Bin Muis menyetujui hasil kesepakatan itu, Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik membawa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 ke rumahnya yang beralamat di Jalan Puyuh IV Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, bertempat di rumah Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) yang beralamat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menyerahkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang. Kemudian Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) memberikan uang sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) kepada Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik, yang mana uang tersebut digunakan oleh Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik untuk membayar angsuran mobil bulan Februari 2023. Selanjutnya pembayaran angsuran mobil akan dilakukan oleh Saksi Haris Bin Sukiman (Alm).  

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, bertempat di rumah Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) yang beralamat di Perumahan Cahaya Residen 13 No. 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) menyerahkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Sandy Pratama. Kemudian Sandy Pratama memberikan uang sebesar Rp 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) kepada Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) untuk mengganti pengeluaran Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) antara lain: uang pembayaran angsuran mobil selama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 sebesar Rp 22.860.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), uang yang telah dibayarkan oleh Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) kepada Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah), serta biaya perawatan mobil selama digunakan oleh Saksi Haris Bin Sukiman (Alm). Selanjutnya Sandy Pratama yang akan melakukan pembayaran angsuran mobil tersebut.

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Maret 2023, Saksi Maulana Avrada Als Maul Bin Junaidi Bachtiar selaku Recovery Management Officer PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang mendapat laporan dari bagian penagihan bahwa Terdakwa Hamalik Bin Muis telah mengalihkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang. Bahwa Terdakwa Hamalik Bin Muis baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 8 (Delapan) bulan dari total 48 (Empat puluh delapan) bulan angsuran dan mobil tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya. Akibat perbuatan Terdakwa Hamalik Bin Muis tersebut, PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp 274.320.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).  

Perbuatan Terdakwa Hamalik Bin Muis bersama dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Hamalik Bin Muis bersama dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, bertempat di Dealer Fatmawati Motor yang beralamat di Jalan Fatmawati Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Hamalik Bin Muis membeli 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 seharga Rp 317.284.200,- (Tiga ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) dengan cara Terdakwa Hamalik Bin Muis membayarkan uang muka (Down Payment) kepada Saksi Irwanto Als Wanto Bin Mustofa Kamal selaku pemilik Dealer Fatmawati Motor sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dan sisanya Terdakwa Hamalik Bin Muis menggunakan fasilitas pembiayaan dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 237.284.200,- (Dua ratus tiga puluh tujuh dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah), dengan jangka waktu selama 48 (Empat puluh delapan) bulan, dan angsuran sebesar Rp 7.620.000,- (Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan.  

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, bertempat di Desa Beruas RT.007/ RW.002 Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa Hamalik Bin Muis menyuruh Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik untuk mengalihkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau ijin dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang karena Terdakwa Hamalik Bin Muis tidak mampu lagi membayar angsurannya.

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menyerahkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) tanpa sepengetahuan atau ijin dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang dan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menerima uang sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dari Saksi Haris Bin Sukiman (Alm).

 Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 No. 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) menyerahkan mobil tersebut kepada Sandy Pratama dan Saksi Haris Bin Sukiman (Alm) menerima uang sebesar Rp 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) dari Sandy Pratama.

 Bahwa Terdakwa Hamalik Bin Muis bersama dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik melakukan serah terima mobil tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang, sehingga mobil tersebut hilang dan PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 274.320.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).   

Perbuatan Terdakwa Hamalik Bin Muis bersama dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya