Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Zulkarnain Harahap, S.H. ASWI Bin BASAR Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/L.9.15/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Zulkarnain Harahap, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWI Bin BASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa ASWI BIN BASAR dalam kedudukannya selaku Pj. Kepala Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2016 sampai tahun 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/209/BPMPD/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Rimba dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan bersama-sama dengan TAJUNI BIN YA’KUP (selanjutnya disebut TAJUNI) Selaku Bendahara Desa Simpang Rimba (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan Mei Tahun 2016 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Kantor Desa Simpang Rimba Jalan Batin Tikal Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum:

  • Telah tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan APBDes Desa Simpang Rimba TA 2016 dan TA 2017;
  • Telah Menyetujui TAJUNI selaku Bendahara Desa Simpang Rimba untuk membuat dan menyusun bukti pertanggungjawaban tanpa melalui verifikasi dari Sekretaris Desa;
  • Telah mengetahui dan/atau menyetujui TAJUNI untuk tidak menatausahakan belanja APBDes dan mempertanggungjawabkan belanja APBDes TA 2016 dan TA 2017 tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah dimana tidak melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank untuk setiap penerimaan dan pengeluaran serta tidak melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
  • Terdakwa bersama TAJUNI telah membuat tanda bukti pengeluaran, surat pesanan, Nota/Kuitansi Toko, Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Undangan Rapat, dan Daftar Hadir Rapat TA 2016 dan TA 2017 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
  • Terdakwa bersama TAJUNI telah mengajukan pencairan pendanaan tanpa didukung dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Permintaan Membayar (SPM), dan SP2D:
  • Terdakwa bersama TAJUNI selaku Bendahara Desa telah melakukan penarikan uang dari   Rekening Kas Desa Simpang Rimba  pada Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Cabang Payung di Nomor Rekening 1893010025 namun uang tersebut  sebagian tidak digunakan sebagaimana peruntukanya.

 

Yang mana perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan:

  1. Pasal 26 ayat (4) huruf f  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan : bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  2. Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa yang menyatakan : bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
  3. Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
  1. Pasal 5 ayat (2) huruf e yang menyatakan : bahwa Sekretaris Desa selaku coordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  2. Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan : bahwa Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  3. Pasal 25 ayat (3) yang menyetakan : bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
  4. Pasal 36

Ayat (1) yang menyatakan Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa

Ayat (2) yang menyatakan Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;

  1. Pasal 37 yang menyatakan : bahwa penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan:
  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Kas Pembantu Pajak; dan
  3. Buku Bank.

dimana telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain dengan total sebesar Rp. 366.625.990,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 366.625.990,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), atau setidak – tidak nya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 31/LHP/XXI/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021

Subsidair:

Bahwa Terdakwa ASWI BIN BASAR dalam kedudukannya selaku Pj. Kepala Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2016 sampai tahun 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/209/BPMPD/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Rimba dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan bersama-sama dengan TAJUNI BIN YA’KUP (selanjutnya disebut TAJUNI) Selaku Bendahara Desa Simpang Rimba (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan Mei Tahun 2016 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Kantor Desa Simpang Rimba Jalan Batin Tikal Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp. 366.625.990,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :

  • Telah tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan APBDes Desa Simpang Rimba TA 2016 dan TA 2017;
  • Telah Menyetujui TAJUNI selaku Bendahara Desa Simpang Rimba untuk membuat dan menyusun bukti pertanggungjawaban tanpa melalui verifikasi dari Sekretaris Desa;
  • Telah mengetahui dan/atau menyetujui TAJUNI untuk tidak menatausahakan belanja APBDes dan mempertanggungjawabkan belanja APBDes TA 2016 dan TA 2017 tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah dimana tidak melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank untuk setiap penerimaan dan pengeluaran serta tidak melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
  • Terdakwa bersama TAJUNI telah membuat tanda bukti pengeluaran, surat pesanan, Nota/Kuitansi Toko, Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Undangan Rapat, dan Daftar Hadir Rapat TA 2016 dan TA 2017 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
  • Terdakwa bersama TAJUNI telah mengajukan pencairan pendanaan tanpa didukung dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Permintaan Membayar (SPM), dan SP2D:
  • Terdakwa bersama TAJUNI selaku Bendahara Desa telah melakukan penarikan uang dari   Rekening Kas Desa Simpang Rimba  pada Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Cabang Payung di Nomor Rekening 1893010025 namun uang tersebut  sebagian tidak digunakan sebagaimana peruntukanya

 

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 366.625.990,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), atau setidak – tidak nya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 31/LHP/XXI/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021

Pihak Dipublikasikan Ya