Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Pgp Tjhia Ling Mui Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjhia Ling Mui
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SOFIANTO, S.H.Tjhia Ling Mui
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon ( Tjhia Ling Mui ) dengan ( Alm. Thong Tjau Fo ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2015 yang dilaksanakan di hadapan tokoh  agama Buddha Sutenno di Vihara Akar Dharma Pangkalpinang.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota pangkalpinang.
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.

Subsidair :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Serta mengadili perkara Aquo, berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak