Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. FERRY bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2560/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:                

----- Bahwa dia terdakwa FERRY bin RUSLI selaku pemberi fiducia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W7.00029519.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023 bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan STEFANI TOMASOA als PANI anak dari JEMMY  (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rustam Effendi Perum Pondok Indah 8 Blok C No 8 Kel. Lontong Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR dari RR Mobilindo dimana untuk pembayarannya, terdakwa mengajukan pembiayaan kepada PT BFI Finance Pangkalpinang dengan jaminan fiducia 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR tersebut dan setelah melalui survey dan pengujian  atas pengajuan tersebut, terdakwa dan PT BFI Finance sepakat mengikat perjanjian jaminan fiducia dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W7.00029519.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 157.513.500,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dilakukan pada  bulan Agustus 2023         kepada RR Mobilindo di kantor BFI Finance Pangkalpinang dimana untuk pelunasan kepada PT. BFI FINANCE disepakati pembayaran secara kredit/ciclilan sebesar Rp. 4.800.000,- per bulan selama 47 kali atau 47 bulan;
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran  kredit selama 9 bulan, pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jalan Rustam Effendi Perum Pondok Indah 8 Blok C No 8 Kel. Lontong Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, tanpa persetujuan tertulis dari PT BFI Finance Pangkalpinang selaku penerima fiducia, terdakwa mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR yang menjadi objek jaminan fiducia tersebut kepada  saksi STEFANI TOMASOA sebesar Rp. 25.000.000,- dimana untuk angsuran selanjutnya menjadi tanggung jawab saksi STEFANI TOMASOA serta apapun tanggung jawab tersangka sebagai debitur beralih menjadi tanggung jawab saksi STEFANI TOMASOA dan selanjutnya saksi STEFANI TOMASOA mengalihkan kepemilikan objek jaminan berupa 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR berikut STNKnya kepada HERDI (belum tertangkap/DPO) seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dimana selanjutnya HERDI membawa mobil tersebut sehingga tidak diketahui keberadaannya;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, PT BFI Finance Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 114.313.500,- (seratus empat belas juta tiga ratus tiga belas juta lima ratus rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------

 

Subsidiair:

----- Bahwa dia terdakwa FERRY bin RUSLI selaku pemberi fiducia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W7.00029519.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023 pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rustam Effendi Perum Pondok Indah 8 Blok C No 8 Kel. Lontong Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT BFI Finance Pangkalpinang selaku Penerima Fidusia, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR dari RR Mobilindo dimana untuk pembayarannya, terdakwa mengajukan pembiayaan kepada PT BFI Finance Pangkalpinang dengan jaminan fiducia 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR tersebut dan setelah melalui survey dan pengujian  atas pengajuan tersebut, terdakwa dan PT BFI Finance sepakat mengikat perjanjian jaminan fiducia dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W7.00029519.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 157.513.500,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dilakukan pada bulan Agustus 2023 kepada RR Mobilindo di kantor BFI Finance Pangkalpinang dimana untuk pelunasan kepada PT. BFI FINANCE disepakati pembayaran secara kredit/ciclilan sebesar Rp. 4.800.000,- per bulan selama 47 kali atau 47 bulan;
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran  kredit selama 9 bulan, pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jalan Rustam Effendi Perum Pondok Indah 8 Blok C No 8 Kel. Lontong Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, tanpa persetujuan tertulis dari PT BFI Finance Pangkalpinang selaku penerima fiducia, terdakwa mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR yang menjadi objek jaminan fiducia tersebut kepada  saksi STEFANI TOMASOA sebesar Rp. 25.000.000,- dimana untuk angsuran selanjutnya menjadi tanggung jawab saksi STEFANI TOMASOA serta apapun tanggung jawab tersangka sebagai debitur beralih menjadi tanggung jawab saksi STEFANI TOMASOA dan selanjutnya saksi STEFANI TOMASOA mengalihkan kepemilikan objek jaminan berupa 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR berikut STNKnya kepada HERDI (belum tertangkap/DPO) seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dimana selanjutnya HERDI membawa mobil tersebut sehingga tidak diketahui keberadaannya;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, PT BFI Finance Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 114.313.500,- (seratus empat belas juta tiga ratus tiga belas juta lima ratus rupiah);

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya