Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Pgp PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT PANGKALPINANG II YULIA NINGSIH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT PANGKALPINANG II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIA NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.934.967,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911VXCL/3397/11/2019 tanggal 11 November 2019  antara penggugat dengan tergugat  sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.58.934.967,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratis enam puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5765-01-008496-10-3 an Yulia Ningsih, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No: 01 Tgl. 01 Desember 2014 atas nama Yulia Ningsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat  kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No: 01 Tgl. 01 Desember 2014 atas nama Yulia Ningsih berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No: 01 Tgl. 01 Desember 2014 atas nama Yulia Ningsih tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak