Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Pgp UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. ANDRI ROHENDRA Als BLEK Bin ROZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2712 / SPPAPB / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ROHENDRA Als BLEK Bin ROZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa ANDRI ROHENDRA Als BLEK Bin ROZALI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Indo Waneka Recidence Jl. Raya Pasir Padi RT/RW 002/001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.----------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr AFU (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 10 gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr AFU menyanggupinya dan berkata “nanti saya kabari lagi kalau narkotika jenis shabu sudah ada”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Indo Waneka Recidence Jl. Raya Pasir Padi RT/RW 002/001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, sdr AFU menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di Jl. Teluk Bayur Pangkalpinang dan terdakwa menyanggupinya.

Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa berangkat menuju ke Jl. Teluk Bayur Pangkalpinang untuk mengambil narkotika jenis shabu, setelah sampai terdakwa dihubungi oleh sdr AFU yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok 1 (satu) buah Kotak Rokok merek Climax warna Kuning didekat tempat sampah, kemudian setelah menemukan terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa ambil narkotika jenis shabu dan pada saat terdakwa turun dari kendaraan terdakwa melihat ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa kemudian terdakwa melemparkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merek Climax warna Kuning tersebut. Kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian yaitu saksi ARIP TIRTANA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI, selanjutnya datang Ketua RT setempat yaitu saksi AGUS IRWANTO untuk menyaksikan penggeldahan terhadap terdakwa dan ditemukan baerang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Climax warna Kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus 1 (satu) lembar tisue yang terbungkus solasi warna Cokelat, kemudian disamping rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Mas Gunung Kawi warna Pink Cokelat yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna Hitam terbungkus 1 (satu) buah plastik bertuliskan Dian Kosmetik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Hijau Toska ditemukan di kantong celana terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0204, tanggal 23 Juli 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama ANDRI ROHENDRA Als BLEK Bin ROZALI, POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0209 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 9,8 (sembilan koma delapan) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram.

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat

(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa ANDRI ROHENDRA Als BLEK Bin ROZALI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Indo Waneka Recidence Jl. Raya Pasir Padi

 

RT/RW 002/001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” -------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa yang baru sampai dirumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu turun dari kendaraan terdakwa hendak masuk kedalam rumah namun terdakwa melihat ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merek Climax warna Kuning yang ada pada terdakwa. Kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian yaitu saksi ARIP TIRTANA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI, selanjutnya datang Ketua RT setempat yaitu saksi AGUS IRWANTO untuk menyaksikan penggeldahan terhadap terdakwa dan ditemukan baerang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Climax warna Kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus 1 (satu) lembar tisue yang terbungkus solasi warna Cokelat, kemudian disamping rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Mas Gunung Kawi warna Pink Cokelat yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna Hitam terbungkus 1 (satu) buah plastik bertuliskan Dian Kosmetik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Hijau Toska ditemukan di kantong celana terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0204, tanggal 23 Juli 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama ANDRI ROHENDRA Als BLEK Bin ROZALI, POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0209 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 9,8 (sembilan koma delapan) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) gram.

------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya