Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Effendi
HASAN Als ABOT Bin ASEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 980 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN Als ABOT Bin ASEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Hasan als Abot bin Asen, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang terletak di Dusun Semujur Atas, RT 011 RW 000 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, berdasar pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 19.15 wib, Terdakwa menghubungi Sule (belum tertangkap), melalui percakapan telpon tersebut Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sule, dan Sule meminta Terdakwa untuk menunggu, selanjutnya sekira pukul 19.30, Terdakwa menerima telpon dari seseorang yang tidak dikenali Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pergi ke Semabung Pangkalpinang dan Narkotika sudah diletakan di sebuah pot bunga di samping masjid, dan saat tiba di tempat dimaksud, Terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic hitam, selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, dan harga Narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa dari Sule pembayarannya secara berhutang terlebih dahulu. kemudian saat di rumah, Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil dengan berat berdasarkan perkiraan Terdakwa, dan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.10 wib Terdakwa menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa dengan cara bertemu di pinggir jalan daerah Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meletakan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di pinggir jalan arah pantai Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu Terdakwa letakan di pinggir jalan dekat kuburan Desa Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya sekira pukul 13.10 wib Terdakwa meletakan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di dekat tiang listrik di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, dan sekira pukul 14.30 wib Terdakwa meletakan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di dekat pembuangan sampah Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, tujuan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mencari keuntungan, dan apabila Narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual semua  keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib saat sedang berada di pondok di Dusun Semujur Atas RT 011 RW 000, Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa ditangkap oleh Saksi Arip Tirtana dan Saksi Gitra Eri Wijaya dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) buah plastic klip dan di dalam plastic klip tersebut berisi 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip yang didalam plastik tersebut berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa Narkotika yang belum dijual Terdakwa. 

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.226, dan berdasarkan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji 9 (Sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat barang bukti dan wadah 5,04 gram, berat wadah 0,99 gram, berat barang bukti Netto 4,05 gram, berat barang bukti diuji 0,06 gram, berat sisa barang bukti 3,99 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau

Kedua

 

------------ Bahwa Terdakwa Hasan als Abot bin Asen, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang terletak di Dusun Semujur Atas, RT 011 RW 000 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, berdasar pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 19.30 wib, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sule (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) paket yang diambil Terdakwa di sebuah pot bunga di samping masjid Semabung Pangkalpinang. Saat di rumah, Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil dengan berat berdasarkan perkiraan Terdakwa dan dari 22 (dua puluh dua) paket tersebut, sudah Terdakwa letakan di beberapa tempat di seputaran Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 13 (tiga belas) paket sedangkan sisanya sebanyak 9 (sembilan) paket kecil Terdakwa simpan di sebuah pondok di Dusun Semujur Atas RT 011 RW 000, Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib saat sedang berada di pondok di Dusun Semujur Atas RT 011 RW 000, Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa ditangkap oleh Saksi Arip Tirtana dan Saksi Gitra Eri Wijaya dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 1 (satu) buah plastic klip dan di dalam plastic klip tersebut berisi 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip yang didalam plastik tersebut berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan merupakan milik Terdakwa. 

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.226, dan berdasarkan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji 9 (Sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat barang bukti dan wadah 5,04 gram, berat wadah 0,99 gram, berat barang bukti Netto 4,05 gram, berat barang bukti diuji 0,06 gram, berat sisa barang bukti 3,99 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya