Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pgp PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang Nisma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nisma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.631.778,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 25105/PK.KSG/PKP/2015 Tanggal 14 Juli 2015;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 158.631.778,- (Seratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)   terhadap Kartu Pegawai No. 021915; Kartu Peserta Taspen No. 010131031; SK PNS No. 919/KEP/1981; SK PNS III/d No. 188.44/294/BKD/2014;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak