Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. MEIDI FAJRIAN Als MEDI Bin JAMHUR AYUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 928/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIDI FAJRIAN Als MEDI Bin JAMHUR AYUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:  

----- Bahwa terdakwaMEIDI FAJRIAN alias MEDI Bin JAMHUR AYUBpada hari pada Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tenggiri 11 RT.008  RW. 003  Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, terdakwa menerima telepon dari TRI (belum tertangkap/DPO) meminta terdakwa membantunya menjual narkotika jenis sabu yang dijawab terdakwa bersedia sepanjang narkotika jenis sabu  yang mau dijual tidak banyak dan sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, padasekitar pukul 17.00 wib, seseorang yang tidak terdakwa kenal menelepon terdakwa dan menyuruhnya  mengambil sabu yang diletakkan didepan gerbang ke Perumahan Redwood Residence di Jalan Tayib Kelurahan  Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang lalu terdakwa pergi ke Perumahan Redwood dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kotak rokok merk Surya Pro Warna Merah didalam bandar tepat di depan gerbang perumahan Redwood Residence Perumahan, kemudian terdakwa membawa narkotika tersebut kerumahnya di Jalan S. Selan KM 4 Rt 004 Kel. Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan setelah membuka kotak rokok tersebut ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram, selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil ; -    bahwa setelah membagi narkotika jenis sabu menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, sejak hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024, terdakwa melempar 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil di sekitar Sekolah Tunas Karya belakang Rumah Sakit Primaya Kota Pangkalpinang, 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil di sekitar Gang Bandes Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang, 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil di sekitar Jalan Irian Kelurahan Asem Kota Pangkalpinang lalu memfoto lokasinya dan mengirimkannya ke handphone Tri sementara 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang tersisa terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Merk Surya Pro warna merah dan diselipkan  di ventilasi kamar rumah terdakwa; -    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 22.30 wib, terterdakwa mengambil sedikit sabu dari 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil tersebut dan membawanya ke Perumahan Bintang Samratulangi Resident di Jalan Tanjung Bunga Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk digunakan dan setelah menggunakan sabu tersebut, pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira 00.10 wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa menangkap terdakwa dan dari handphone 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver milik tersangka ditemukan percakapan terkait transaksi narkotika dan pada saat diinterogasi, tersangka menerangkan menyimpan 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil di rumahnyadi Jalan S. Selan KM 4 Rt 004 Kel. Mangkol Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian Anggota Kepolisian membawa terdakwa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Merk Surya Pro Warna Merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) ball plastik strip bening; -    Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran shabu-shabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:02/10543/I/2024 tanggal 08Januari 2024  menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,89 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0030, tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama MEIDI FAJRIAN alias MEDI Bin JAMHUR AYUBmengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-   ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------  Subsidiair  ----- Bahwa terdakwa MEIDI FAJRIAN alias MEDI Bin JAMHUR AYUB pada hari pada Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Selam Km 4 RT 004 RW 000 Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengahatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinanguntuk mengadilinya oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinangdan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pangkalpinangdari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - -    Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, terdakwa menerima telepon dari TRI (belum tertangkap/DPO) meminta terdakwa membantunya menjual narkotika jenis sabu yang dijawab terdakwa bersedia sepanjang narkotika jenis sabu  yang mau dijual tidak banyak dan sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, pada  sekitar pukul 17.00 wib, seseorang yang tidak terdakwa kenal menelepon terdakwa dan menyuruhnya  mengambil sabu yang diletakkan didepan gerbang ke Perumahan Redwood Residence di Jalan Tayib Kelurahan  Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang lalu terdakwa pergi ke Perumahan Redwood dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kotak rokok merk Surya Pro Warna Merah didalam bandar tepat di depan gerbang perumahan Redwood Residence Perumahan, kemudian terdakwa membawa narkotika tersebut kerumahnya di Jalan S. Selan KM 4 Rt 004 Kel. Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan setelah membuka kotak rokok tersebut ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram, selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil ; -    bahwa setelah membagi narkotika jenis sabu menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, sejak hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 terdakwa melempar sebanyak 19 (Sembilan belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil diseputaran Kota Pangkalpinang sementara 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang tersisa terdakwa masukkan kedalam kotak rokok merk surya pro warna merah dan diselipkan  di ventilasi kamar rumah terdakwa; -    Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 22.30 wib, terterdakwa mengambil sedikit sabu dari 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil tersebut dan membawanya ke perumahan bintang samratulangi resident di jalan tanjung bunga Kel. Air itam kec. Bukit intan kota pangkalpinang untuk digunakan dan setelah menggunakan sabu tersebut, pada hari minggu tanggal 07 januari 2024 sekira 00.10 wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa menangkap terdakwa dan dari handphone 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver milik tersangka ditemukan percakapan terkait transaksi narkotika dan pada saat diinterogasi, tersangka menerangkan menyimpan 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil di rumahnya di Jalan S. Selan KM 4 Rt 004 Kel. Mangkol Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian Anggota Keplisian membawa terdakwa ke rumahnya dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merk surya pro warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) ball plastik strip bening; -    Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran shabu-shabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:02/10543/I/2024 tanggal 08 Januari 2024   menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,89 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0030, tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama MEIDI FAJRIAN alias MEDI Bin JAMHUR AYUB mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------  ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya