Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, Pengesahan Anak ke-1 [satu] yang bernama DELFIA, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 04-09-1990, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah TK. II Pangkalpinang dengan Akta Kelahiran Nomor : 493/1990 tertanggal 11 September 1990, dari perkawinan Pemohon bersama mendiang BONG NAM SIONG yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 186/2007 di Pangkalpinang tertanggal 25 September 2007, adalah Sah menurut Hukum ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan atas Sahnya menurut hukum terhadap Pengesahan Anak ke-1 [satu] dari Pemohon bersama mendiang BONG NAM SIONG tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-1 [satu] dengan Nomor : 493/1990, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |