Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Pgp Mila Karmila JEFRY RAHMAD WANDAH Alias JEFRI Bin MISNAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3341/ SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRY RAHMAD WANDAH Alias JEFRI Bin MISNAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 September tahun 2024 sekira pukul 02.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di   jalan mentok Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa  hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat Netto keseluruhan seberat 60,99 (enam puluh koma sembilan puluh sembilan) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal  16 September 2024 sekira sore hari Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN  (Alm) ditelepon oleh seseorang yang mengaku bernama MEIDI Als BLOK  (Daftar Pencarian Orang)   yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan mengatakan akan memberikan upah rokok kepada Terdakwa,  yang mana tawaran dari sdr. MEIDI Als BLOK tersebut selanjutnya disetujui oleh Terdakwa lalu  sekira pukul 20.30 wib  sdr. MEIDI Als BLOK  menghubungi kembali Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil timbangan digital di depan kantor  Polisi Militer di Jalan Mentok Pangkalpinang selanjutnya Terdakwa mendatangi tempat dimaksud dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang memberikan Terdakwa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Constant, tidak lama kemudian sdr. MEIDI Als BLOK kembali  menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis shabu di depan BLK Jalan Sungaiselan Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah  lalu  Terdakwa langsung  menuju ke tempat dimaksud dan disana Terdakwa bertemu dan ditegur oleh   seorang penggendara sepeda motor yang tidak di kenal kemudian Terdakwa mengikuti orang tersebut selanjutnya orang tersebut menjatuhkan sebuah karung beras plastik  warna biru di pinggir jalan depan BLK Jalan Sungaiselan Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah  setelah  mengambil karung beras plastik warna biru yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu  Tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pulang  ke rumah, setelah tiba di rumahnya yang beralamat di Jalan  Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang lalu  Terdakwa menyimpan karung beras plastik warna  biru berisi Narkotika jenis shabu   di belakang rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. MEIDI Als BLOK memberitahu kalau   Narkotika jenis shabu sudah diambil kemudian  sdr. MEIDI Als BLOK melakukan  video call whatsapp dengan Terdakwa karena sdr. MEIDI Als BLOK ingin  melihat Narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa ambil, setelah itu Terdakwa disuruh membuka karung beras plastik warna biru  dan  disuruh  memecah atau membagi  Narkotika jenis shabu tersebut, karena   Terdakwa tidak mengetahui caranya  lalu sdr. MEIDI Als BLOK mengatakan nanti ada temannya seorang wanita  yang datang ke rumah Terdakwa  dan Terdakwa  di suruh   menunggu didepan rumahnya,  sekira pukul 00.30 wib hari Selasa tanggal 17 September 2024 datang seorang wanita yang tidak Terdakwa kenal dengan ciri-ciri berbadan gemuk, kulit sawo matang, rambut lurus, tinggi sekitar 160 cm lalu Terdakwa  mengajak wanita yang tidak di kenal tersebut  masuk ke kamar Terdakwa untuk memecah Narkotika  jenis shabu dari sdr. MEIDI Als BLOK,  selanjutnya wanita tersebut memecah  Narkotika jenis shabu  menjadi 4 (empat) paket plastik strip besar.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024   sekira pukul 02.30 wib  sdr. MEIDI Als BLOK menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu  kepada orang yang tidak Terdakwa kenal di  dekat kuburan jalan mentok Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang lalu Terdakwa pergi menemui orang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu setelah mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 03.00 wib   Terdakwa kembali di hubungi oleh sdr. MEIDI Als BLOK dan memerintahkan Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) plastik strip bening besar kepada seseorang di lokasi  depan kantor  Polisi Militer di Jalan Mentok Pangkalpinang  lalu Terdakwa pergi mengantarkan 1 (satu) plastik strip bening besar kepada  orang yang tidak  tidak di kenal tersebut dan setelahnya Terdakwa langsung pulang ke rumah, setelah Terdakwa sampai di rumahnya Terdakwa ditelepon kembali oleh sdr. MEIDI Als BLOK yang memerintahkan Terdakwa untuk memecahkan Narkotika jenis shabu kembali tetapi Terdakwa mengatakan Terdakwa tidak mengetahui caranya dan perempuan suruhan sdr. MEIDI Als BLOK untuk memecah Narkotika jenis shabu  sudah pulang.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket plastik strip bening besar Narkotika jenis shabu  di dapur  rumahnya tepatnya didalam speaker bekas dan sekira pukul 15.20 wib sdr. MEIDI Als BLOK menghubungi  Terdakwa dan menyuruh memecahkan   2 (dua) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu yang masih ada pada terdakwa, karena  tidak mengetahui caranya  kemudian Terdakwa melakukan panggilan video call via whatsAap dengan sdr. MEIDI Als BLOK meminta sdr. MEIDI Als BLOK untuk mengajari Terdakwa namun  saat itu sdr. MEIDI Als BLOK mengatakan kepada Terdakwa untuk  menyimpan dulu  2 (dua) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu tersebut,  sekira pukul 18.00 wib  Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. MEIDI Als BLOK yang  menyuruh Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) paket plastik klip besar Narkotika jenis shabu kepada seseorang  yang menunggu   di  samping kuburan jalan mentok Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang, setelah menyerahkan1 (satu) paket plastik klip besar Narkotika jenis shabu kepada seseorang   yang tidak di kenal tersebut lalu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan saat Terdakwa sudah di rumah  sdr. MEIDI Als BLOK menghubungi lagi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa  memecahkan   1 (satu) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu  menjadi 5 (lima) paket plastik strip bening dengan berat   kurang lebih 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, dan 21 (dua puluh satu) paket plastik strip bening kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, setelah memecah Narkotika jenis shabu berbagai ukuran sesuai arahan sdr. MEIDI Als BLOK  lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik plastik strip bening kecil untuk Terdakwa  pakai yang kemudian  Terdakwa simpan di bawah kasur di dalam kamar Terdakwa lalu  5 (lima) paket plastik strip bening besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, dan 20 (dua puluh) paket plastik strip bening kecil, beserta plastik strip kosong dan timbangan Terdakwa masukkan ke dalam plastik asoi merah dan di simpan Terdakwa  di dalam speaker bekas yang ada di dapur rumah Terdakwa. Setelah selesai menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 21.45 wib  Terdakwa ada meminta kirim uang untuk beli rokok sebesar  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada sdr. MEIDI Als BLOK  lalu Terdakwa ke konter didaerah pintu air Pangkalpinang dan   meminta nomor dana untuk   transfer uang dari sdr. MEIDI Als BLOK  saat itu Terdakwa di transfer uang sebesar    Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. MEIDI Als BLOK setelah mengambil uang tersebut lalu Terdakwa pulang kerumahnya.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan  Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang mendatangi rumah Terdakwa  dan berhasil mengamankan Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) yang saat itu sedang tidur  diatas kasur  di dalam kamar  rumah tersebut, setelah itu saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI menyuruh Terdakwa untuk duduk dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa memberitahukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu yaitu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan di dalam speaker bekas di dapur rumah Terdakwa,  tidak lama kemudian datang saksi HADIJAH selaku Ketua RT setempat dan setelah saksi HADIJAH datang lalu  dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian di dalam  rumah Terdakwa saat itu ditemukan 1 (satu) plastik strip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) ditangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan rumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 20 (dua puluh) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant di dalam 1 (satu) plastik asoi warna merah yang disimpan  didalam speaker bekas yang ada di dapur rumah Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant adalah milik sdr. MEIDI Als BLOK  yang disimpan dan penguasaannya ada pada Terdakwa  sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) adalah milik Terdakwa sendiri,  selanjutnya   Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0265 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  20 September 2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm).

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm).

Berat BB Netto : 60,99  gram 

Berat BB diuji    : 0,13  gram

Berat BB sisa    : 60,68  gram

 

Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Subsidair :

 

------- Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di rumah Terdakwa  yang beralamat  di Jalan  Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 60,99 (enam puluh koma sembilan puluh sembilan) gram.-------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan  Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang mendatangi rumah Terdakwa  dan berhasil mengamankan Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) yang saat itu sedang tidur  diatas kasur  di dalam kamar  rumah tersebut, setelah itu saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI menyuruh Terdakwa untuk duduk dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa memberitahukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu yaitu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan di dalam speaker bekas di dapur rumah Terdakwa,  tidak lama kemudian datang saksi HADIJAH selaku Ketua RT setempat dan setelah saksi HADIJAH datang lalu  dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian di dalam  rumah Terdakwa saat itu ditemukan 1 (satu) plastik strip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) ditangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan rumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 20 (dua puluh) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant di dalam 1 (satu) plastik asoi warna merah yang disimpan  didalam speaker bekas yang ada di dapur rumah Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant adalah milik sdr. MEIDI Als BLOK  yang disimpan dan penguasaannya ada pada Terdakwa  sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) adalah milik Terdakwa sendiri,  selanjutnya   Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0265 yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  20 September 2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm).

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm).

Berat BB Netto : 60,99  gram 

Berat BB diuji   : 0,13  gram

Berat BB sisa    : 60,68  gram

 

------- Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya