Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp Sufiyati PT. Bakti Timah Medika Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sufiyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ofeldies Hendratmo Gultom, SH.Sufiyati
Tergugat
NoNama
1PT. Bakti Timah Medika
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT hak atas uang Pesangon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  1. Uang Pesangon                                                   = Rp 591.288.000,-

(2 x 12 x Rp 24.637.000,-)

  1. Uang Pengharagaan Masa Kerja                        = Rp 492.740.000,-

(2 x 10 x Rp 24.637.000,-)

  1. Uang Penggantian Hak:
  1. Cuti Tahunan                                                = Rp 6.159.250,-

3/12 x Rp 24.637.000,-

  1. Penggantian Berobat                                    = Rp 162.604.200,-

(15% x (Rp 591.288.000,- + 492.740.000,-)

 

Jumlah Uang Penggantian Hak= Rp 168.763.450,-

Jumlah Total yang Diterima= Rp 1.252.791.450,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) ) setiap hari atas keterlambatan apabila TERGUGAT lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorad);
  3. Menghukum TERGUGAT mematuhi putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak