Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Pgp 1.RITA RIZONA. S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
1.VINCENT NATAHNIEL PAKPAHAN anak dari DIMPUN PAKPAHAN
2.ANDRI Als GEPENG Als AAN Anak Dari NGAN KHIE SIOE
3.IMAM MAHDIANSYAH Als ATENG Bin HERMANSYAH
4.ALDOUS ANGGADIE Als DODO anak dari PAUL KARNADIE
5.TOMMY AGUSTRI ALFIANTO Als AJUNG anak dari FERDY ALFIANTO
6.MARK CRISTIAN PFAFF Als BUGIS anak dari SONYA ADE PFAFF
7.VINCENT SETIADI Als CEBOL Anak dari MUKSA SETIADI
8.ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO
9.YONDA FAJRIA Als SUTONG Bin BAMBANG
10.FAREL NABABAN Als JHON Anak dari CARLES NABABAN
11.MUHAMMAD AL FAJAR Als NATHAN Bin M. NURYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1785 / SPPAPB / Eoh.2 / 07 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINCENT NATAHNIEL PAKPAHAN anak dari DIMPUN PAKPAHAN[Penahanan]
2ANDRI Als GEPENG Als AAN Anak Dari NGAN KHIE SIOE[Penahanan]
3IMAM MAHDIANSYAH Als ATENG Bin HERMANSYAH[Penahanan]
4ALDOUS ANGGADIE Als DODO anak dari PAUL KARNADIE[Penahanan]
5TOMMY AGUSTRI ALFIANTO Als AJUNG anak dari FERDY ALFIANTO[Penahanan]
6MARK CRISTIAN PFAFF Als BUGIS anak dari SONYA ADE PFAFF[Penahanan]
7VINCENT SETIADI Als CEBOL Anak dari MUKSA SETIADI[Penahanan]
8ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO[Penahanan]
9YONDA FAJRIA Als SUTONG Bin BAMBANG[Penahanan]
10FAREL NABABAN Als JHON Anak dari CARLES NABABAN[Penahanan]
11MUHAMMAD AL FAJAR Als NATHAN Bin M. NURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I VINCENT NATAHNIEL PAKPAHAN anak dari DIMPUN PAKPAHAN Bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRI Als GEPENG Als AAN Anak Dari NGAN KHIE SIOE, Terdakwa III IMAM MAHDIANSYAH Als ATENG Bin HERMANSYAH, Terdakwa IV ALDOUS ANGGADIE Als DODO anak dari PAUL KARNADIE, Terdakwa V TOMMY AGUSTRI ALFIANTO Als AJUNG anak dari FERDY ALFIANTO, Terdakwa VI MARK CRISTIAN PFAFF Als BUGIS anak dari SONYA ADE PFAFF, Terdakwa VII VINCENT SETIADI Als CEBOL Anak dari MUKSA SETIADI, Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO, Terdakwa IX FAREL NABABAN Als JHON Anak dari CARLES NABABAN, Terdakwa X YONDA FAJRIA Als SUTONG Bin BAMBANG, dan Terdakwa XI MUHAMMAD AL FAJAR als NATHAN bin M. NURYADI pada hari  Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024,  bertempat di  parkiran depan tempat hiburan malam XBAR  Kota Pangkalpinang dan di halaman depan Showroom sepeda motor Honda NSS Jl. Depati Hamzah Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI yang mengakibatkan  luka-luka, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara  bagian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Senin sekira pukul 00.45 WIB Ketika saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI, Sdr. ZUL dan 3 (tiga) orang teman saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI tiba di X-BAR saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI, Sdr. ZUL dan 3 (tiga) orang teman saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI berkumpul diparkiran X-bar guna mengumpulkan uang untuk membeli minuman Bir Bintang didalam X-BAR, setelah uang terkumpul saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI, Sdr. ZUL dan 3 (tiga) orang teman saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI langsung masuk kedalam X-BAR dan memesan meja dan minuman merk Bir Bintang sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) botol, setelah minuman datang dan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI, Sdr. ZUL dan 3 (tiga) orang teman saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI langsung meminumnya sambil berjoget-joget, selang berapa menit kemudian datanglah teman saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI yang tidak saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI kenal berjumlah 3 (tiga) terdiri dari 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 02.00 WIB pada saat sedang berjoged saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI ada ditendang oleh orang tidak dikenal dari belakang sofa, kemudian saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI pun berbisik kepada saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI jika ada yang menendangnya, dikarenakan bisingnya suara music didalam X-bar, saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bilang kepada saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI tidak usah dihiraukan. Setelah beberpa menit kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI melihat saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI ditendang lagi oleh orang tidak dikenal dan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI langsung menghampiri saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI dan langsung merangkul untuk mengajak saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI pulang, kemudian ketika saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bersama saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI hendak keluar dari pintu pertama X-BAR saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI melihat ada yang mendorong saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI dan tidak saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI hiraukan, kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bersama saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI keluar dari pintu pertama, ketika saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bersama saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI hendak keluar dari pintu kedua saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI melihat ada yang mengikuti saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, dan saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI dari belakang, kemudian pada saat menuju pintu ketiga saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI melihat dari belakang ada orang yang tidak saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI kenal mengikuti saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dan  saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI. Pada saat tiba diparkiran motor, tiba-tiba ada yang menendang saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI dari belakang dan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI pun mendorong orang yang menendang saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI, kemudian teman-teman yang menendang saksi EGI CHANDRA Als TOY Bin HAMDANI langsung menghampiri saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI lalu Terdakwa III IMAM MAHDIANSYAH Als ATENG Bin HERMANSYAH melakukan pemukulan ke arah kepala sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan kosong, Terdakwa XI memukul punggung belakang saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan secara berulang-ulang, Terdakwa V TOMMY AGUSTRI ALFIANTO Als AJUNG anak dari FERDY ALFIANTO melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kaki di bagian belakang secara berulang kalI, Terdakwa II ANDRI Als GEPENG Als AAN Anak Dari NGAN KHIE SIOE melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong ke arah bahu sebanyak dua kali, Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah sebanyak satu kali, Terdakwa VII VINCENT SETIADI Als CEBOL Anak dari MUKSA SETIADI menendang saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI mengunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa I VINCENT NATAHNIEL PAKPAHAN anak dari DIMPUN PAKPAHAN memukul saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI arah punggung atas tubuh saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak satu kali, Terdakwa X YONDA FAJRIA Als SUTONG Bin BAMBANG memukul saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI arah kepala bagian sebelah kiri sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kosong.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada saat saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dikeroyok tersebut ada satapam X-Bar yang melerai, kemudian sudah dilerai oleh satpam tersebut para Terdakwa masih menghampiri saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bilang kepada para Terdakwa “jangan main keroyokan kalau berani 1 lawan satu”.  Kemudian Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO pun datang dan memanggil saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dan kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI langsung menemui Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO, dan langsung Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO melakukan pemukulan terhadap saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI diarah wajah sebanyak 2 (dua) kali, sambal berkata “berani k ni ok nantang kawan ku ok”, kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI langsung dihampiri saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO dan saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH, kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI ditanya saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO “dari mana k dan anggota mana k ni”  (dari mana kamu dan anggota mana kamu ini) dan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI menjawab “jika saya anggota polda angkatan 40” (jika saya anggota polda Angkatan 40), dan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO tidak percaya dengan jawaban saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI tersebut dan mengulangi pertanyaan dari “mana jujur bai kek ku ni, ku ni yang jaga disini” (jujur saja dengan saya, saya yang jaga disini) dan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO mengatakan kepada saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bahwa banyak anggota yang saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO tolong di X-bar ini, kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI mengatakan kepada saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO dan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI jawab jika saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI adalah anggota Brimob angkatan 44 dan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO langsung menelpon senior saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI di Brimob sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat, kemudian saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO menemui Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan mengatakan kepada Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO Jika saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI adalah anggota Brimob angkatan 40, kemudian setelah mendengar ucapan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO, Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan para Terdakwa lainnya menunggu saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI didekat Portal gerbang X-BAR, kemudian saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO kembali menghampiri saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bersama dengan saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH mengatakan kepada saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI nanti dulu pulang, dikarenakan Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan teman-temanya sudah menunggu di portal pintu masuk X-BAR.---------------------------------

------- Bahwa setelah mendengar ucapan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO, saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI pun menunggu kurang lebih sekitar 15 (lima belas) menit, kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bersama dengan saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH dan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO pada saat di portal saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI melihat ada 4 (empat) orang yang menunggu saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI diportal,kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI menyuruh saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH untuk melajukan kendaraan kearah Air Itam, kemudian pada saat dijalan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, dan  saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH diikuti oleh dua motor dan langsung mencegat motor yang saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, dan  saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH kendarai ,dan pada saat didepan Dealer Honda, saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH langsung menghentikan motor yang saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, dan  saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH kendari, kemudian pada saat motor berhenti saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI pun langsung diseret oleh Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan para Terdakwa lainnya didekat ujung Dealer Honda saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI pun langsung jongkok melindungi kepala saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, lalu Terdakwa V TOMMY AGUSTRI ALFIANTO Als AJUNG anak dari FERDY ALFIANTO melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya sebanyak lebih dari 5 (lima), Terdakwa IV ALDOUS ANGGADIE Als DODO anak dari PAUL KARNADIE melakukan pemukulan menggunakan 1 (satu) buah baja ringan warna silver dengan panjang sekira 2 meter sampai baja ringan tersebut menjadi bengkok, menampar pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI,dan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, pukul wajahnya sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan menggunakan tangan kanan kearah pipi sebelah kanan, Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong dengan cara menampar ke arah wajah sebanyak beberapa kali dan ada menyuruh saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI untuk melakukan push up serta guling-guling, Terdakwa VII VINCENT SETIADI Als CEBOL Anak dari MUKSA SETIADI melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah gagang sapu lidi ke arah punggung sebanyak satu kali, menggunakan kaki kanan ke arah punggung sebanyak satu kali (menendang) dan dada sebanyak satu kali, Terdakwa VI MARK CRISTIAN PFAFF Als BUGIS anak dari SONYA ADE PFAFF melakukan pemukulan dengan menggunakan kaki kanan ke arah kepala sebanyak satu kali dan dengan tangan kosong ke arah kepala korban sebanyak satu kali, Terdakwa X FAREL NABABAN Als JHON Anak dari CARLES NABABAN menginjak bagian pinggang mengunakan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa XI MUHAMMAD AL FAJAR als NATHAN bin M. NURYADI melakukan pemukulan menggunakan 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu berwarna coklat yang pada saat itu pukulkan kebagian punggung belakang saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI tersebut sebanyak 2 (dua) kali. Selang berapa menit saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dikeroyok saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI sempat berbicara kepada Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan para Terdakwa lainnya “jadilah oii mati ku”   (berhentilah mati saya) dan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI pun langsung berdiri dalam keadaan menahan rasa sakit kemudian langsung dipukuli lagi oleh Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan para Terdakwa lainnya sampai terduduk, setelah saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI duduk saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH menyeret badan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI kearah lantai Dealer Honda, kemudian pada saat saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dilantai Dealer Honda Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO menyuruh para Terdakwa lainnya berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, namun para Terdakwa lainnya tidak menghiraukan ucapan Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan masih melakukan pemukulan terhadap saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI, kemudian Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO menyuruh saksi VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH membawa saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI ke ujung sudut kiri lantai Dealer Honda, kemudian Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO menyuruh saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI melakukan push up sebanyak 100 (seratus) kali dan mengatakan kepada Terdakwa lainnya jika saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI adalah anggota Polri adek letting nya angkatan 44 dinas di Brimob tanjung Gunung, selesai melaksanakan push up saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI dibawa ke seberang jalan Dealer Honda tepat di trotoar dan menyuruh saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI jungkir kurang lebih 5 (lima) meter, pada saat saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI jungkir saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI mendengar saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO berbicara kepada Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO “itu adek letting k mikir pakai otak,jadilah” (itu adik lettingmu piker pake otak, cukup). Mendengar ucapan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO, Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO menyuruh saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI berhenti jungkir, kemudian saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI langsung dipanggil oleh Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO depan Trotoar Dealer Honda dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI di arah wajah kuarang lebih 5 (lima) kali dengan mengucapkan perkataan kepada Terdakwa lainnya “ni liat ok ni adek letingku ok” (ini lihat ya adik letting saya), kemudian para Terdakwa laiinya ada bersalaman kepada saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI sambil mengatakan kepada saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI “biar k nek anggota nek ape ge ku dak takut” (biar kamu mau anggota atau apapun itu saya tidak takut), setelah itu Terdakwa VIII ARYO PRABOWO Als ABI Bin PUPUNG NUGROHO dan para Terdakwa lainnya pergi meninggalkan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bersama dengan VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH dan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO. Selanjutnya saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI bersama dengan VITHO CHANDRA PUTRAYANSAH Bin SETIAWANSYAH dan saksi ILHAM PUTRA DEPA Bin DESPANO pun meninggalkan Dealer Honda tersebut menuju kediaman saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI yang berada di Jl, pasir padi perumahan damai lestari 6 di air itam Kota Pangkalpinang.--------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV  No.: VER/08/V/2024/RSB tanggal 28 Mei 2024 yang dilakukan dan ditanda tangani oleh dr. DIWA AULIA AHMAD, dalam hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada tubuh korban saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI yang telah diperiksa didapatkan;

  • luka lebam pada bagian mata kiri.
  • luka robek kecil pada kepala bagian belakang sebelah kiri.
  • luka memar pada kepala bagian belakang kiri
  • luka memar pada kepala bagian tengah.
  • luka memar pada kening sebelah kiri.
  • luka memar pada rahang bagian bawah kanan
  • luka memar dibawah mata kiri sebelah hidung.
  • luka memar disudut mata kiri bagian luar.
  • luka memar dibelakang telinga kiri
  • pada leher terdapat luka memar di bagian belakang kanan
  • luka memar pada punggung belakang bagian tengah sebelah kanan.
  • luka memar pada punggung kanan belakang atas.
  • luka memar pada punggung belakang kanan setengah bahu.
  • luka memar pada punggung bawah tengah
  • luka memar pada punggung kiri atas.
  • luka memar pada punggung kiri bagian tengah.
  • luka memar pada bahu sebelah kanan.
  • luka memar pada siku kanan.
  • luka memar pada lengan bawah bagian dalam

Akibat pemukulan yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NOVAL TIONI ALPARAS Bin ANTONI susah tidur dikarenakan nyeri pada pinggung dan penglihatan buram.------------------------------

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam pasal  170 ayat (2) ke- 1  KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya