Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.EFENDI, S.H.
Syafriatna Rianto als Yanto bin Muhammad Yamin (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2809 / SPPAPB / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2EFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syafriatna Rianto als Yanto bin Muhammad Yamin (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Syafriatna Rianto als Yanto bin Muhammad Yamin (alm), pada hari Minggu tanggal 21 bulan Juli tahun 2024 pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Nipah III Nomor 275 RT006 RW 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan,  Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr Cingin (belum tertangkap) melaui whatsapp dan Terdakwa bertanya terkait narkotika jenis sabu untuk dipakai gratis, dan sdr Cingin mengatakan waktunya tepat karena ada barang yang akan dijemput. selanjutnya Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor private yang tidak Terdakwa kenal kemudian Terdakwa diarahkan ke Jalan Tayip tidak jauh dari perumahan Bhayangkara, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang disebutkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, kemudian setelah sampai Terdakwa menunggu kurang lebih 15 menit selanjutnya Terdakwa dihubungi lagi kemudian dan Terdakwa disuruh mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam di bawah tiang listrik, seteah menemukan 1 (satu) plastik hitam tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kiri Terdakwa selanjutnya plastik hitam tersebut Terdakwa gantung di sepeda motor Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Nipah III No.275 RT/RW 006/002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian plastik hitam tersebut Terdakwa simpan di dalam kaleng RJ Zinc Chromate di ruang tengah atau tempat kerja rumah Terdakwa. Kemudian pukul 22.00 wib Terdakwa mengirim pesan kepada sdr Cingin, memberitahu bahwa 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut sudah Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di rumah Terdakwa. Selanjutnya Cingin memberitahu Terdakwa bahwa dalam plastik tersebut terdapat Narkotika jenis shabu dan Ekstasi, selanjutnya Cingin memberitahu Terdakwa untuk mengambil sedikit untuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa disuruh menyimpan barang tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa ditelpon oleh sdr Cingin memerintahkan Terdakwa untuk melempar Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket klip besar yang beratnya 1 (satu) ons dan 38 (tiga puluh delapan) butir ekstasi di pinggir Jl. Bandara lama, selanjutnya sekira pukul 07.30 wib Terdakwa mengambil plastik hitam yang Terdakwa simpan kemudian Terdakwa buka selanjutnya narkotika jenis ekstasi Terdakwa keluarkan dari plastik hitam tersebut dan Terdakwa hitung jumlahnya sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir dan untuk narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip besar, selanjutnya sekira pukul 08.00 wib Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berukuran besar dan 38 (tiga puluh delapan)  butir ekstasi yang Terdakwa bungkus menggunakan plastik hitam kemudian sekira pukul 09.00 wib Terdakwa sampai di Jl. Bandara lama dan Terdakwa letakan plastik hitam tersebut dipinggir Jl. Bandara lama selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr Cingin melalui telpon whatsapp dan memberi tahu bahwa Narkotika jenis shabu dan ekstasi sudah Terdakwa lempar. Kemudian sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari setelah Terdakwa melempar narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut Terdakwa mendapat upah dari Cingin berupa uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa membeli pulsa dan rokok yang dikirim melalui gopay.

------------ Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di Jalan sebelum lampu merah Dokter Ase dan seseorang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan nomor private menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk masuk ke dalam jalan samping masjid, kemudian Terdakwa mengambil plastik warna hitam di salah satu tiang  ada reklame, kemudian plastik hitam tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa gantung di sepeda motor Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Nipah III No.275 RT/RW 006/002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, setelah sampai rumah kemudian plastik hitam tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kaleng cat merek RJ ZINC CHROMATE warna biru, dan Cingin menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya terlebih dahulu, dan pada tanggal 21 Juli 2024 pukul 23.00 wib  saat sedang duduk di rumah, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Rizki Alfan Zamzami beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di ruang tengah rumah Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng cat merek RJ ZINC CHROMATE warna biru berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus kantong plastik warna merah, 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi, 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua) puluh butir pil ekstasi dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21A.   

---------- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0207, dan berdasarkan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji dengan berat barang bukti sampel dan wadah 50,44 gram, berat wadah 1,08 gram, berat barang bukti Netto 49,36 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 49,28 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan berdasarkan Laporan pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0208, dan berdasarkan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji dengan berat barang bukti sampel dan wadah 44,29 gram, berat wadah 4,29 gram, berat barang bukti Netto 40 gram, berat barang bukti diuji 0,51 gram, berat sisa barang bukti 39,49 gram. Dengan hasil uji positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Subsider

 

------------ Bahwa Terdakwa Syafriatna Rianto als Yanto bin Muhammad Yamin (alm), pada hari Minggu tanggal 21 bulan Juli tahun 2024 pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Nipah III Nomor 275 RT006 RW 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan,  Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di Jalan sebelum lampu merah Dokter Ase dan seseorang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan nomor private menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk masuk ke dalam jalan samping masjid, kemudian Terdakwa mengambil plastik warna hitam di salah satu tiang  ada reklame, kemudian plastik hitam tesebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa gantung di sepeda motor Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Nipah III No.275 RT/RW 006/002 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, setelah sampai rumah kemudian plastik hitam tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kaleng cat merek RJ ZINC CHROMATE warna biru, dan Cingin menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya terlebih dahulu, dan pada tanggal 21 Juli 2024 pukul 23.00 wib  saat sedang duduk di rumah, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Rizki Alfan Zamzami beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di ruang tengah rumah Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng cat merek RJ ZINC CHROMATE warna biru berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus kantong plastik warna merah, 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi, 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua) puluh butir pil ekstasi dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21A.   

---------- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0207, dan berdasarkan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji dengan berat barang bukti sampel dan wadah 50,44 gram, berat wadah 1,08 gram, berat barang bukti Netto 49,36 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 49,28 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan berdasarkan Laporan pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0208, dan berdasarkan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji dengan berat barang bukti sampel dan wadah 44,29 gram, berat wadah 4,29 gram, berat barang bukti Netto 40 gram, berat barang bukti diuji 0,51 gram, berat sisa barang bukti 39,49 gram. Dengan hasil uji positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya