Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pgp Tuan FRANKY KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG cq ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat 0111/HSP/IV/2024
Pemohon
NoNama
1Tuan FRANKY
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG cq ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. MENYATAKAN MENERIMA DAN MENGABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.
 
2. MENYATAKAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR: PRINT-10/L.9/Fd.2/01/2024 TANGGAL 02 JANUARI 2024 ADALAH TIDAK SAH.
 
3. MENYATAKAN PENETAPAN TERSANGKA YANG DITETAPKAN OLEH TERMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: PRINT-248/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 4 MARET 2024 JO. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR: PRINT-251/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 14 MARET 2024 JO. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR: PRINT-10/L.9/FD.2/01/2024 TANGGAL 02 JANUARI 2024 ADALAH TIDAK SAH.
 
4. MENYATAKAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-290/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 25 MARET 2024 ADALAH TIDAK SAH.
 
5. MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MEMBEBASKAN DAN MENGELUARKAN PEMOHON DARI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS IIA KOTA PANGKALPINANG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG SEKETIKA PADA SAAT PUTUSAN AQUO DIBACAKAN.
6. MENYATAKAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TERHADAP BARANG-BARANG BAWAAN PEMOHON BERDASARKAN BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 25 MARET 2024 ADALAH TIDAK SAH.
 
7. MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MENGEMBALIKAN 13 (TIGA BELAS) ITEM BARANG-BARANG BAWAAN PEMOHON YANG DISITA KEPADA PEMOHON SEKETIKA PADA SAAT PUTUSAN AQUO DIBACAKAN.
 
8. MENYATAKAN PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON BERDASARKAN :
 
- BERITA ACARA PENGGELEDAHAN TANGGAL 28 FEBRUARI 2024  UNTUK PENGGELEDAHAN PABRIK PT. BILLITON PLYWOOD BERALAMAT DI DUSUN KAMPUNG ILIR, DESA BANTAN, KECAMATAN MEMBALONG, KABUPATEN BELITUNG; DAN 
- BERITA ACARA PENGGELEDAHAN TANGGAL 28 FEBRUARI 2024  UNTUK PENGGELEDAHAN RUMAH BERALAMAT DI JALAN ENDEK NOMOR 42/743 (TERMOHON SALAH KETIK, BUKAN 42/743 NAMUN HARUSNYA ADALAH NOMOR 743) KECAMATAN TANJUNG PANDAN, KABUPATEN BELITUNG ¬¬¬
 
ADALAH TIDAK SAH.
 
9. MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MENGEMBALIKAN :
 
- 37 (TIGA PULUH TUJUH) ITEM DOKUMEN YANG DIAMBIL SAAT PENGGELEDAHAN DI  PABRIK PT. BILLITON PLYWOOD BERALAMAT DI DUSUN KAMPUNG ILIR, DESA BANTAN, KECAMATAN MEMBALONG, KABUPATEN BELITUNG;  DAN 
- 100 (SERATUS) ITEM DOKUMEN YANG DIAMBIL SAAT PENGGELEDAHAN DI  RUMAH BERALAMAT DI JALAN ENDEK NOMOR 42/743 (TERMOHON SALAH KETIK, BUKAN 42/743 NAMUN HARUSNYA ADALAH NOMOR 743) KECAMATAN TANJUNG PANDAN, KABUPATEN BELITUNG 
 
KEPADA PEMOHON SEKETIKA PADA SAAT PUTUSAN AQUO DIBACAKAN.
 
10. MELAKUKAN REHABILITASI DAN MENGEMBALIKAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABAT DARI PEMOHON.
 
11. MENGHUKUM TERMOHON PRAPERADILAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA A QUO.
 
 
ATAU
 
Apabila Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya