Dakwaan |
Bahwa terdakwa KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN bersama-sama dengan saksi YULIYANTO, saksi AL MUSTAR als AANG als BATANG bin SAPARUDDIN dan saksi RIDUAN bin H. NASIR (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi HELLI YUDA pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara |