Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H. 2.Mila Karmila |
MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Bin YONIZAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 977 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
----Bahwa terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari tahun 2024 terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR ditelepon oleh seseorang laki-laki yang tidak di kenal mengaku bernama APRIYANDI (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pembicaraan tersebut sdr. APRIYANDI menawarkan terdakwa untuk membantunya menjadi kurir/sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dengan kesepakatan apabila Narkotika jenis shabu tersebut habis terjual terdakwa akan mendapat upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapat Narkotika jenis shabu untuk digunakan sebanyak setengah gram, setelah di setujui oleh terdakwa lalu sdr. APRIYANDI mengatakan akan menghubungi lagi terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa di hubungi oleh sdr. APRIYANDI melalui telepon dan mengatakan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 kantong berat sekitar 10 (sepuluh) gram sudah siap dan terdakwa di suruh mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di daerah jalan Air Mangkok Pangkalpinang, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berangkat menuju daerah Air Mangkok Pangkalpinang, sesampainya disana terdakwa menelepon sdr. APRIYANDI dan mengatakan bahwa dirinya sudah sampai di lokasi lalu terdakwa diarahkan oleh sdr. APRIYANDI ke semak-semak di pinggir jalan untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam kotak rokok Surya, setelah menemukan kotak rokok berisi Narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket kecil dengan takaran yang berbeda ada yang beratnya 0,10 gram, 0,32 garam, 0,50 garam dan 1 gram sesuai arahan dari sdr. APRIYANDI, setelah selesai membagi paket Narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 14.00 wib terdakwa di hubungi oleh sdr. APRIYANDI yang menyuruh terdakwa untuk melempar/meletakkan shabu sebanyak 15 (lima belas) paket yang mana 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di tiang Listrik daerah Kampung Bintang Pangkalpinang dan 8 (delapan) paket Narkotika jeis shabu diletakkan di belakang Sungai Rangkui Pangkalpinang, lalu pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa di hubungi lagi oleh sdr. APRIYANDI dan disuruh meletakkan/melempar shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu di Pintu Air Taman Mandala Pangkalpinang dan pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa di hubungi lagi oleh sdr. APRIYANDI untuk melempar/meletakkan semua sisa NArkotika jenis shabu sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) paket dengan rincian 14 (empat belas) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di dekat Gedung Nasional jalan Balai Pangkalpinang, 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di pasar Modern Semabung Lama Pangkalpinang, dan sisanya 2 (dua) paket Narkotika shabu belum ada arahan untuk diletakkan dimana. Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR di telepon oleh teman terdakwa yang bernama sdr. ACENG yang meminta bantuan terdakwa karena kehabisan Bahan Bakar Minyak di sekitar daerah Taman Dealova Pangkalpinang, lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan mengantongi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, dan ketika terdakwa sudah sampai di Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dan mencari sdr. ACENG tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi CATUR PANJI dan saksi HARDIANSYAH yang saat itu ada dilokasi tersebut dan melihat terdakwa dengan prilaku yang mencurigakan, kemudian saksi CATUR PANJI dan saksi HARDIANSYAH langsung mengamankan terdakwa tidak lama kemudian datang saksi RAMZON selaku Sekretaris RT setempat setelah datang saksi RAMZON lalu dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 2 (dua) potongan pipet warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih di tangan kiri terdakwa, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0012 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 11-01-2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastic strip bening kecil berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR. Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 2 (dua) plastic strip bening kecil berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR
Berat BB Netto : 0,9 gram Berat BB diuji : 0,04 gram Berat BB sisa : 0,86 gram
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
Subsidair: ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib terdakwa MUHAMMAD MAULANA NUR BARJA Als MAU Bin YONIZAR di telepon oleh teman terdakwa yang bernama sdr. ACENG yang meminta bantuan terdakwa karena kehabisan Bahan Bakar Minyak di sekitar daerah Taman Dealova Pangkalpinang, lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan mengantongi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, dan ketika terdakwa sudah sampai di Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dan mencari sdr. ACENG tiba-tiba terdakwa di datangi oleh beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi CATUR PANJI dan saksi HARDIANSYAH yang saat itu ada dilokasi tersebut dan melihat terdakwa dengan prilaku yang mencurigakan, kemudian saksi CATUR PANJI dan saksi HARDIANSYAH langsung mengamankan terdakwa tidak lama kemudian datang saksi RAMZON selaku Sekretaris RT setempat setelah datang saksi RAMZON lalu dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 2 (dua) potongan pipet warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih di tangan kiri terdakwa, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0012 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 11-01-2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastic strip bening kecil berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 2 (dua) plastic strip bening kecil berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu milik Tsk. A.N MUHAMMAD MAULANA NUR BRAJA Als MAU Bin YONIZAR
Berat BB Netto : 0,9 gram Berat BB diuji : 0,04 gram Berat BB sisa : 0,86 gram
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |