Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Nama Orang tua Anak Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca bernama EPI YANDA dan HALLMATUSAKDIAR berdasarkan Akta Kelahiran pada Nomor 937/DISP/PKP/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang dikeluarkan di Kota Pangkalpinang oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti dengan nama EP1YANDA dan ILALIMATUSSAKDIALL;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 937/DISPIPKP/2009 tertanggal 13 Mei 2009 atas nama EGALITA ADLIYAH serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;
4. Membebankan biaya perkara im kepada Para Pemohon; |