Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2020/PN Pgp 1.EPIYANDA
2.HALIMATUSSAKDIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2020/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EPIYANDA
2HALIMATUSSAKDIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Nama Orang tua Anak Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca bernama EPI YANDA dan HALLMATUSAKDIAR berdasarkan Akta Kelahiran pada Nomor 937/DISP/PKP/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang dikeluarkan di Kota Pangkalpinang oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti dengan nama EP1YANDA dan ILALIMATUSSAKDIALL;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 937/DISPIPKP/2009 tertanggal 13 Mei 2009 atas nama EGALITA ADLIYAH serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;
4. Membebankan biaya perkara im kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak