Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa NASELI RAHMAN als ZELI bin IMRON bersama dengan OJIK ALPIDO (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekira pukul 22.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Air Ledeng Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit handphone merek Realmi 2 warna hitam berlian yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dilakukan oleh 2 (dua) orang secara bersekutu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika Saksi Elsa Savira binti Paisal bersama Saksi Indah Permatasari hendak membeli seblak di daerah Gandaria dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu posisi Saksi Elsa Savira berada di belakang motor, dan tanpa disadari Saksi Elsa Savira, Terdakwa bersama Ojik Alpido membuntuti sepeda motor yang dikendarai Saksi Indah Permata Sari, selanjutnya sdr. Ojik Alpido yang sedang membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam, memepet sepeda motor yang sedang dikendarai Saksi Indah Permatasari, selanjutnya Terdakwa yang duduk di belakang sepeda motor secara tanpa izin Saksi Elsa Savira langsung mengambil handphone Realmi 2 yang sedang di pegang oleh Saksi Elsa Savira, selanjutnya sdr. Ojik Alpido dan Terdakwa langsung pergi membawa handphone tersebut meninggalkan Saksi Elsa Savira dan Saksi Indah Permatasari dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan sdr. Ojik Alpido Saksi Elsa Savira mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
|