Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2020/PN Pgp 1.Asmawi
2.Siti Fatimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2020/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 23 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asmawi
2Siti Fatimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan nama anak ke-1 para pemohon yang semula tertulis dan terbaca Wahyu Intaranko berdasarkan Kutipan Akta kelahiran No. 87/2002 dari daftar menurut Stbld 1920 No. 751 Jo 1927 No. 564 tertanggal 24 Januari 2002 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti sebagai M. Wahyu Intaranko
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak ke-1 Para Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 Para Pemohon berdasarkan Kutipan Akta kelahiran No. 87/2002 dari daftar menurut Stbld 1920 No. 751 Jo 1927 No. 564 tertanggal 24 Januari 2002, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak