Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2020/PN Pgp HIDAJATY, S.H. HENDRA BUNTORO als. HENDRA Bin EN KIUN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 92/SPPAB/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HIDAJATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA BUNTORO als. HENDRA Bin EN KIUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA;
Bahwa ia Terdakwa Hendra Buntoro als. Hendra bin En Kiun ( selanjutnya ditulis : Terdakwa ), pada hari Selasa tanggal 24 Maret Tahun  2020 sekira pukul 14.38 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Sungailiat Pangkalpinang Desa Batu Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, namun karena Terdakwa ditahan ditahan dengan Jenis Penahanan  Rutan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu jenis Sabu / Metamfetamina, perbuatan terdakwa dilakukannya dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari  hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira Pukul 14.38 wib pada saat Terdakwa sedang berada di seputaran jalan raya Sungailiat Pangkalpinang di Desa Batu Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa pesan kepada seseorang bernama GAJAH (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dan pada saat Terdakwa sedang mengambil pakert Narkotika yang dimasukan ke dalam bungkussan bekas coffemix warna coklat dan memastikan bahwa benar isi nya adalah paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan kepada GAJAH sebelumnya, Terdakwa langsung dilihat oleh beberapa orang yang mengaku dari anggota kepolisian satuan Narkoba Polda Kepulauan Bangka Bleitung, yaitu saksi Harmikan Jubung dan saksi Indo Prabowo yang sebelumnya telah mendapat imformasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri sebagaimana Terdakwa ada melakukan transaksi Narkotika di daerah tersebut, pada saat itu saksi Harmikan Jubung dan saksi Indo Prabowo langsung mendatangi  Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apa isi dari bungkusan coffemix tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa isi dari bungkusan coffemix tersebut adalah narkotika jenis shabu, anggota kepolisian memanggil saksi Sudarto selaku ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan melihat isi dari coffemix yang dipegang Terdakwa tersebut, pada saat Terdakwa membuka isi dari bungkusan coffemix tersebut maka di dalam bungkusan coffemix tersebut terdapat 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis shabu, 1(satu) strip plastik kosong dan 1 lembar tissu untuk membalut narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan lagi penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone warna putih yang digunakan Terdakwa untuk berhubungan dengan GAJAH (DPO), sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan selanjutnya ;
-    Bahwa berdasakan Sertifikat Pengujian Nomor : T-PP.01.02.97.971.05.20.395 tanggal 18 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Badan POM Pangkalpinang,  setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2,29 gram, menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil uji yang dilakukan Identifikasi Metamfetamin dengan hasil Positif  .
Sisa barang bukti yang dikembalikan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah sebanyak 1,29 gram.
-    Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU:
KEDUA:
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hrf a Undang-undang R.I. Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya