Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2020/PN Pgp TOMMY PURNAMA, S.H. GUNTUR anak dari BONG HON KIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2020/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 81/SPPAB/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR anak dari BONG HON KIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Guntur Anak dari Bong Hon Kim pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di depan Gedung Pembinaan Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Rudi Yanto Alias Asiong, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berkumpul bersama teman-teman Terdakwa dan baru selesai minum-minuman keras jenis arak di depan Gedung Pembinaan Pasir Putih Pangkalpinang tidak lama kemudian datang Saksi Rudi Yanto Alias Asiong menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun yang pada saat Saksi Rudi hendak memarkirkan sepeda motornya dengan menyandarkannya ke dinding Gedung Pembinaan dikarenakan standar (kaki) sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi namun sepeda motor Saksi Rudi tersebut terjatuh terus sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa yang juga tengah berada disitu berkata “ngapa motor tu rebah-rebah terus, motor buruk cemtu’’ (kenapa motor itu jatuh-jatuh terus, motor buruk kayak gitu) yang dijawab Saksi Rudi “apa salahnya, itu motor-motor ku?” (apa masalahnya, itu motor saya) tiba-tiba Terdakwa berkata kasar “ah, taijalat ka ni” (ah taijalat kamu ini) dan Terdakwa langsung memukul Saksi Rudi dengan menggunakan kedua tangannya secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali ke arah leher sehingga Saksi Rudi terjatuh yang pada saat Saksi Rudi berusaha untuk berdiri Terdakwa langsung mengambil gagang sapu warna silver alumunium yang panjangnya sekira 1,5 (satu setengah) meter yang ada di dekatnya dan kembali memukul Saksi Rudi sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bagian pelipis mata kiri, pada bagian tengkuk leher, pada bagian punggung dan terakhir pada bagian tangan sebelah kanan Saksi Rudi selanjutnya Saksi Rudi melakukan perlawanan dengan mencoba merebut gagang sapu tersebut namun gagang sapu terlepas sehingga terjadi perkelahian tangan kosong antara Saksi Rudi dengan Terdakwa yang tidak lama kemudian Sdr. Sam dan Sdr. Alex datang untuk melerai perkelahian tersebut selanjutnya sekira pukul 21.20 WIB Saksi Rudi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
•    Bahwa yang Saksi Rudi Yanto Alias Asiong alami akibat perbuatan Terdakwa tersebut yaitu sakit di bagian tengkuk, memar pada  pelipis mata sebelah kiri, nyeri di punggung dan luka serta bengkak di tangan kanan yang karena tangan Saksi Rudi tersebut bengkak dan sakit sehingga Saksi Rudi tidak bisa bekerja sebagai tukang urut seperti biasanya sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang No. 027/MR-VIS/VI/2020
tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani dr. Radian Savani dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Rudi Yanto Alias Asiong ditemukan luka lecet di dekat pangkal jari telunjuk tangan kanan dengan ukuran 0,5 x 0,7 cm yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpal yang mengakibatkan luka ringan.
              Bahwa perbuatan Terdakwa Guntur Anak dari Bong Hon Kim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya